JAKARTA, fornews.co – Tersangka kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024, Wahyu Setiawan mengakui sempat bertemu dengan tersangka Agustiani Tio Fredelina, meskipun yang bersangkutan adalah calon anggota legislatif (caleg) dari PDI Perjuangan. Menurut dia, pertemuan dengan Agustiani itu tanpa sepengetahuan rekan-rekannya di KPU.
“Awalnya rekan-rekan tidak tahu,” kata Wahyu dalam sidang pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/01).
Pengakuan Wahyu tersebut menjawab pertanyaan anggota majelis DKPP Prof. Teguh Prasetyo. Menurut Teguh, secara etika harusnya Wahyu tidak melakukan pertemuan dengan pihak-pihak yang sedang ada kepentingan dengan KPU.
Wahyu mengaku sulit untuk menolak bertemu dengan tersangka Agustiani, tersangka Saeful dan Doni (advokat yang mengajukan uji materi ke MA terkait penetapan PAW).
“Saya dalam posisi sulit karena Mbak Tio, Mas Saeful dan Mas Doni itu teman baik saya,” ungkap Wahyu.
“Artinya Anda tipe orang yang sulit menolak permintaan teman ya,” ujar Prof. Teguh menyimpulkan.
Sidang pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang menjadikan Wahyu Setiawan sebagai teradu ini disiarkan secara langsung dalam akun facebook DKPP RI. Wahyu diadukan ke DKPP oleh lima anggota Bawaslu RI, Abhan, Ratna Dewi Pettalolo, Fritz Edward Siregar, Rahmat Bagja, dan Mochammad Afifuddin. Sementara KPU dan KPK menjadi pihak terkait dalam sidang yang dipimpin Prof. Muhammad (Ketua majelis), Prof. Teguh Prasetyo (Anggota majelis), Dr. Alfitra Salamm (Anggota majelis) dan Dr. Ida Budhiati (Anggota majelis). (ari)