JAKARTA, fornews.co – Viralnya transaksi jual beli di Pasar Muamalah di kawasan Depok, Jawa Barat, yang yang menggunakan koin Dinar dan Dirham dinilai melanggar hukum, karena bertentangan dengan aturan sistem keuangan di Indonesia.
“Saya kira transaksi Pasar Muamalah yang menggunakan Dinar-Dirham itu kan memang menyimpang dari aturan sistem keuangan kita,” tegas Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin, dikutip dari laman wapresri.go.id, Kamis (04/02/2021).
Menurut Ma’ruf, mata uang Rupiah adalah alat pembayaran yang sah di Indonesia. Jumlah penggunaannya dalam setiap transaksi di Indonesia akan membantu stabilitas Rupiah. Pemerintah juga mengeluarkan peraturan untuk mencapai kedaulatan Rupiah.
Terhadap penangkapan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri terkait ada orang yang melanggar, Wapres menilai itu merupakan upaya penegakan hukum atas pelanggaran aturan transaksi keuangan yang berlaku di Indonesia.
“Sistem keuangan kita sudah mengatur bahwa alat kita itu adalah transaksi kita menggunakan uang Rupiah,” ungkap dia.
Ma’ruf menyatakan, penegakan hukum atas kasus ini penting, untuk menjaga agar tidak terjadi kekacauan di dalam sistem ekonomi dan keuangan nasional. Karena sistem negara di Indonesia ada aturannya.
“Bagaimana transaksi itu diatur, ada ketentuannya tentang masalah keuangan, masalah ekonomi,” kata dia.
Atas dasar itulah, Wapres mengingatkan, dalam menegakkan pasar berbasis syariah atau memberdayakan ekonomi umat, tetap harus menggunakan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti perbankan syariah yang memiliki payung hukum berupa undang-undang dan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
“Ketika ada di luar itu, tentu akan merusak ekosistem daripada ekonomi dan keuangan nasional kita,” tandas dia. (aha)

















