PENDOPO, fornews.co – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tanah Abang, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), ringkus bandar narkoba jenis sabu-sabu bernama Mansari (23). Tersangka menjadikan warung kopinya di Jalan PT Servo KM 37, Desa Harapan Jaya, Kecamatan Tanah Abang, PALI, bertransaksi dan pesta narkoba jenis sabu.
Kapolres Muaraenim, AKBP Leo Andi Gunawan SIk MPP melalui Kapolsek Tanah Abang, AKP Sibero SH mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat memberitahukan anggotanya bahwa di warung milik tesangka Mansari, sering dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba jenis sabu.
Kemudian, saat dilakukan penangkapan Selasa (12/09) sekitar pukul 21.30 WIB, tersangka yang merupakan Desa Tanjung Tiga, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin, bersama rekannya Herdi Kusmeri (29), warga Dusun I, Desa Tanah Abang Selatan, Kecamatan Tanah Abang, PALI, diduga sedang mengkonsumsi sabu.
Dari tangan keduanya diamankan barang bukti berupa dua paket sedang sabu-sabh sebwrat dua ji senilai Rp2 juta, satu buah alat hisap sabu dan uang tunai sebesar Rp250.000. “Tersangka Mansari, memang sudah menjadi target operasi (TO) kami (polisi). Sudah banyak laporan masyarakat bahwa warung kopi milik tersangka sering dijadikan lokasi transaksi dan pesta narkoba,” ujar Kapolsek saat gelar perkara, Rabu (13/09).
Lanjut Sibero, yang didampingi Kanit Reskrim Bripka Muslim, kedua tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal127 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara,” terangnya.
Sementara, tersangka Mansari mengaku, jika sabu tersebut diperolehnya dari bandar besar berinisial Sb buron), warga Desa Karang Agung, Kecamatan Abab, PALI. “Saya beli sabu itu melalui kurir Sb yang berinisial Rp (buron) yang juga warga Desa Karang Agung,” tukasnya. (son)

















