PALEMBANG, fornews.co – Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda mengungkapkan, masih ada berbagai permasalahan yang perlu diperbaiki pada pelayanan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
Fitri mengatakan, permasalahan tersebut antara lain, kurangnya blanko untuk membuat KTP elektronik sehingga masyarakat harus menunggu lama dan terpaksa memakai Surat Keterangan (Suket) sebagai pengganti KTP.
“Kemudian permasalahan membludaknya masyarakat pada waktu-waktu tertentu (jam, hari dan bulan), sehingga membuat pelayanan di Disdukcapil tidak berjalan maksimal,” katanya, usai meninjau pelayanan di Disdukcapil Palembang, Rabu (24/07).
Selanjutnya, ada juga permasalahan lain tak kalah penting seperti meningkatkan pelayanan pegawai Disdukcapil dengan bersikap lebih ramah kepada masyarakat, adanya pusat informasi dan mengadakan tanda tangan elektronik untuk pejabat agar masyarakat tidak menunggu lama dalam urusan birokrasi di Disdukcapil Palembang.
“Alhamdulillah, hari ini berkunjung bertemu langsung dengan jajaran dengan Disdukcapil. Kita sudah mendengarkan curahan pendapat dari mereka, ini dalam rangka perbaikan dan pelayanan dukcapil Palembang,” ujar Finda.
Menurut Finda, melaui kunjungan ini juga akan dicarikan solusi ke depannya sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak perlu ribet dan panjang serta membuang waktu.
“Ini sudah menjadi tugas kita memangkas birokrasi yang sulit dan ribet, maka ingin sekali supaya nanti dicari konsultan untuk ditata lagi agar lebih ringkas birokrasi. Kami ini datang untuk memutus mata rantai kalau ada permasalahan ribet dan panjang maka akan kita persempit, Kita terus melakukan perbaikan, apa yang kurang kita lengkapi dan kita tingkatkan,” tegasnya.
Sementara Sekretaris Disdukcapil, Santi Zahra mengatakan, pihaknya sudah mengajukan 27.000 blanko e-KTP ke pemerintah pusat. Namun, dari permintaan yang dipenuhi hanya 500 keping.
“Kondisi blanko di pusat dikit. Untuk sementara arahan dari pusat, kita mengajukan permohonan paling 500 keping yang tersedia dan dalam satu hari habis. Arahan dari pusat bagi yang memerlukan KTP sementara pake Suket,” jelasnya.
Suci menambahkan masih ada 25.000 e-KTP yang tertunda, dengan rincian untuk pendatang baru ada 800 orang yang baru merekam dan belum dicetak dan ada 17 ribu orang yang ingin melakukan perubahan elemen, mengganti e-KTP yang rusak dan hilang.
“Sudah ada petugas kami yang kejakarta melakukan pengajuan, Suket berlaku 6 bulan dan fungsi sama dengan KTP elektronik dan akan diusahakan secepatnya,” tandasnya.(irs)
















