FORNEWS.CO
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • All
    • Asian Games 2018
    • Babel Muba United
    • Ragam Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    MENTERI Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, menerima penghargaan di ajang KWP Awards 2026, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis pagi, 16 April 2026. (foto fornews.co/komdigi)

    Menpora Erick Thohir sebut Diplomasi Olahraga Penting untuk Menjaga Hubungan Negara

    Pelatih Timnas Indonesia U-20, Nova Arianto. (fornews.co/foto: ist)

    Ini Daftar 28 Pemain Timnas U-20 yang Dipanggil Nova Arianto Ikuti TC Surabaya

    Kapolda Sumsel, Irjen Pol Sandi Nugroho dan Advokat, Kurator & Pengurus dari DR Hukum & CO, Adv. Hengki, SH, MH. (fornews.co/ist)

    Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho Diharap Mampu Kolaborasikan Penegak Hukum dan Elemen Masyarakat

    Ilustrasi PSSI. (fornews.co/pssi.org)

    Viralnya Sejumlah Insiden di Putaran Provinsi Liga 4, Bikin PSSI Langsung Gelar Rapat Darurat

    Asisten pelatih Timnas Indonesia, Cesar Meylan. (fornews.co/ist)

    Profil Cesar Meylan, Ilmuwan Olahraga Pendamping John Herdman sebagai Asisten Pelatih Timnas

    John Herdman resmi menjadi Head Coach Timnas Indonesia, Sabtu (3/1/2026). (fornews.co/ist)

    Profil John Herdman, Pelatih Asal Inggris yang Resmi Jabat Head Coach Timnas Indonesia

    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • All
    • Advertorial
    • Berita Foto
    • Feature
    • Gaya Hidup
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Opini
    • Peristiwa
    POSTER film layar lebar “Suamiku Lukaku”.  (foto fornews.co/sinemart/publish)

    Trailer “Suamiku Lukaku” Resmi Dirilis, Soroti Realitas KDRT di Balik Keluarga Harmonis

    ILUSTRASI Zona Merah: Dead City. (grafis fornews.co/foto screenplay films/the publicist)

    Zona Merah Tembus Pasar Global, Debut di Cannes dengan Judul “Dead City”

    MAY DAY, massa unjuk rasa menyuarakan sembilan tuntutan di luar pagar gedung DPRD DIY di kawasan destinasi Malioboro pada Jum'at siang, 1 Mei 2026. (foto fornews.co/adam)

    Aksi May Day di Jogja “Mei Melawan”

    MENTERI Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana disambut tarian khas Sumatra Barat pada pertemuan bersama para pelaku Industri pariwisata di Desa Wisata Koto Gadang, Kabupaten Agam, Kamis, 30 April 2026. (foto fornews.co/kemenpar)

    Pariwisata Sumatra Barat Butuh Dorongan Penuh dari Pemerintah Indonesia

    WALI KOTA Jogja mmberi aba-aba kepada ASN melepas ikan tawar jenis nilem di sungai Winongo, Grojogan Tanjung, Patangpuluhan, Wirobrajan pada Selasa sore, 28 April. (foto fornews.co/adam)

    Ratusan ASN Tebar Ribuan Ikan Nilem di Sungai Winongo

    MENTERI Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana, saat menyampaikan sambutannya dalam  "Aksi Nyata Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi (PVPV)" di Gedung Pakuan, Bandung, Rabu (22/4/2026). (foto fornews.co/kemenpar)

    483 Skema Okupasi Perkuat Standar Kompetensi SDM Pariwisata

    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
Minggu, 3 Mei 2026
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
No Result
View All Result
Home Metropolis

Muncul SHM Tanpa Objek dan Sebut Ada Dugaan Permainan, Warga Palembang Ini Lakukan Perlawanan  

Rabu, 11 Februari 2026 | 13:05
A A
Sulastrianah, SH dan rekan-rekan, selaku Kuasa Hukum Ibrahim dan Syarkowi, saat memberikan keterangan kepada awak media, di Palembang, Selasa (10/2/2026). (fornews.co/foto: Sidratul Muntaha)

Sulastrianah, SH dan rekan-rekan, selaku Kuasa Hukum Ibrahim dan Syarkowi, saat memberikan keterangan kepada awak media, di Palembang, Selasa (10/2/2026). (fornews.co/foto: Sidratul Muntaha)

PALEMBANG, fornews.co – Warga Kelurahan Talang Kelapa melakukan perlawanan, lantaran terancam tergusur dari lahan milik mereka setelah terbitnya diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanpa objek.

Perihal perlawanan terhadap sengketa lahan strategis berupa areal kebun seluas sekitar 1,9 hektare (ha) di Jalan Bypass Km 12 Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang ini, disampaikan pemilik lahan Ibrahim dan Syarkowi, melalui Kuasa Hukum mereka Sulastrianah, SH dan rekan-rekan.

Menurut Sulastrianah, bahwa lahan milik Ibrahim dan Syarkowi, yang merupakan warga asli talang kelapa itu di dapat dari warisan orang tua dan telah diusahakan, serta dikuasai puluhan tahun, tiba-tiba muncul sertifikat tanpa objek dari pihak lain, hingga dilegitimasi melalui Putusan Pengadilan.

BacaJuga

Respons Pemilik Lahan Warga Talang Kelapa, Usai PN Palembang Gelar Sidang Perlawanan Eksekusi

Alasan Warga Sebut PN Palembang Paksakan Kehendak Gelar Konstatering di SHM Tak Sesuai Objek

PT Sensenowai Cakrawala Baru Dilaporkan Warga Palembang Bareskrim Polri, Buntut Dugaan Penipuan

Load More

“Bahwa klien kami memiliki tanah yang berada pada satu hamparan wilayah kebun di Jalan Bypass Km 12 Rt 12 Rw 05, Kelurahan Talang Kelapa, yang dahulu dikenal daerah Danan, Desa Alang-alang Lebar, kecamatan Sukarami, Kota Palembang dengan luas ± 45.000 m2,” ujar dia, Selasa (10/2/2026).

Tanah tersebut, sambung dia, merupakan tanah turun temurun atau warisan dari orang tua dari para penggugat yang bernama Abu nawar Bin M Amin pada tahun 1979, diusahakan dan ditanami tanaman karet dan cempedak sampai sekarang dan telah di pagar beton.

“Sebagian tanah klien kami telah dilakukan pembebasan untuk jalan Bypass Km 12 dan klien kami mendapat ganti rugi. Sebagian lagi telah dijual kepada Syukur Suryanto (Pergudangan Arifin) dan telah diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No 0197 dan sebagian lain telah dijual kepada Budiyanto Totong, dan tanah yang dijual telah diterbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor. 11822,” kata dia.

Pada tanggal 31 Maret 2020, kata  Sulastrianah, bahwa ada seseorang yang bernama Levy Regan datang ke tanah milik klien mereka, sebagai utusan Usman Komarudin yang mengaku memiliki tanah tersebut dan datang bersama juru ukur Badan Pertanahan Kota Palembang melakukan pengukuran ulang terhadap dua buah SHM atas nama Usman Komarudin dengan berita acara nomor 111/16.71/BPN/2020 dan berita acara nomor 112/16.71/BPN/2020 tanggal 19 November 2020, yang hasil intinya menjelaskan, bidang tanah yang ditunjuk tidak ada kesesuaian data yang ada di Kantor Pertanahan Kota Palembang, sehingga tidak dapat diidentifikasi dan tidak diketahui letak bidang tanahnya (tidak sesuai dengan objek).

“Bahwa Usman Komarudin setelah mengetahui bahwa letak objek Sertifikat bukan berada di tanah milik klien kami tersebut, justru melaporkan klien kami pada tanggal 1 Juli 2022 ke Polda Sumsel dengan LP No LPB/387/VII/2022/SPKT dengan pasal penyerobotan tanah dan mafia tanah,” kata dia.

Atas laporan polisi itu, ungkap Sulastrianah, dalam proses penyelidikan untuk mengetahui kepastian letak dan posisi tanah sebagaimana SHM No. 4689 dan SHM No. 4690 atas nama Usman Komarudin, Polda Sumsel mengajukan permohonan pengukuran ulang atas tanah itu pada tanggal 9 Oktober 2024 dengan kepada BPN Kota Palembang dengan dihadiri dan disaksikan oleh Kanwil BPN Provinsi Sumsel, BPN Banyuasin dan BPN Musi Banyuasin.

“Dari pengukuran ulang itu dibuat Berita Acara Pengukuran yang hasilnya tetap sama sebagaimana pengukuran ulang pada tahun 2020 (Berita Acara 111/16.71/BPN/2020 dan berita acara nomor 112/16.71/BPN/2020 tanggal 19 November 2020), yaitu menyatakan Bidang tanah yang ditunjuk tidak ada kesesuaian data yang ada di Kantor Pertanahan Kota Palembang,” tegas dia.

Sulastrianah melanjutkan, bahwa dari proses pengukuran ulang tersebut diterbitkanlah SP2HP oleh Polisi Polda pada tanggal 10 Desember 2024. Lalu, dalam proses hukum gugatan perdata di tingkat PN Putusan No. 19/Pdt.G/2024/PN.Plg klien mereka dimenangkan dan menyatakan bahwa memang benar tanah tersebut adalah milik klien kami.

“Namun di tingkat Banding di Pengadilan Tinggi klien kami dikalahkan. Begitu juga, di tingkat Kasasi di Mahkamah Agung klien kami dikalahkan. Kuat dugaan proses hukum dalam perkara ini terdapat permainan, walaupun tidak dapat dibuktikan,” jelas dia.

Terhadap proses hukum ini, terang Sulastrianah, klien mereka melakukan perlawanan atas eksekusi dan masih berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang dan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung dengan Novum (bukti yang belum pernah dibuktikan yaitu Berita Acara Pengukuran Ulang oleh BPN Kota Palembang pada tahun 2020).

Selanjutnya, pada tanggal 9 Februari 2026 klien mereka mendapatkan Relaas bahwa akan dilakukan Konstatering (pencocokan ulang) yang merupakan rangkain Permohonan Eksekusi oleh Usman Komarudin.

“Berdasarkan uraian tersebut, kami menolak tegas segala bentuk penggusuran yang bersumber dari sertifikat tanpa objek. Mendesak Badan Pertanahan yang berwenang melakukan klarifikasi, verifikasi dan audit atas penerbitan sertifikat yang tidak mempunyai objek tersebut,” terang dia.

“Kami juga menuntut aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan permainan atau proses pengadilan yang tidak berintegritas, serta mendesak Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses hukum perkara ini,” imbuh dia.

Sementara terpisah, Choiri Ahmadi, salah satu Jubir Pengadilan Negeri Palembang, belum merespons konfirmasi soal penetapan eksekusi objek perkara ini yang diklaim cacat prosedur karena masih dalam upaya hukum perlawanan. (aha)

 

 

Bagikan Ke

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
Tags: #Kota PalembangBPN Kota PalembangPengadilan Negeri PalembangPeninjauan KembaliSengketa lahan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Hari Kanker Sedunia, Perempuan terus Dibiarkan Terlambat Sembuh

Next Post

Pemkot Jogja Perkuat Sinergi dengan Karaton lewat Pelatihan Strategis ASN

POSTER film layar lebar “Suamiku Lukaku”.  (foto fornews.co/sinemart/publish)
Selebriti

Trailer “Suamiku Lukaku” Resmi Dirilis, Soroti Realitas KDRT di Balik Keluarga Harmonis

Sabtu, 2 Mei 2026

JAKARTA, fornews.co -- Isu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali menjadi sorotan lewat karya terbaru dari SinemArt. Rumah produksi tersebut...

Read more
ILUSTRASI Zona Merah: Dead City. (grafis fornews.co/foto screenplay films/the publicist)

Zona Merah Tembus Pasar Global, Debut di Cannes dengan Judul “Dead City”

Sabtu, 2 Mei 2026
MAY DAY, massa unjuk rasa menyuarakan sembilan tuntutan di luar pagar gedung DPRD DIY di kawasan destinasi Malioboro pada Jum'at siang, 1 Mei 2026. (foto fornews.co/adam)

Aksi May Day di Jogja “Mei Melawan”

Sabtu, 2 Mei 2026
Gubernur Sumsel Herman Deru dan Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie saat menerima perwakilan KSPSI lewat jalur dialogis di Auditorium Bina Praja Pemprov Sumsel, Jumat (1/5/2026). (iNewspalembang.id/foto: ist,)

Tak Turun ke Jalan, KSPSI Pilih Jalur Dialogis Sampaikan 5 Tuntutan ke Gubernur dan Ketua DPRD Sumsel

Jumat, 1 Mei 2026
MENTERI Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana disambut tarian khas Sumatra Barat pada pertemuan bersama para pelaku Industri pariwisata di Desa Wisata Koto Gadang, Kabupaten Agam, Kamis, 30 April 2026. (foto fornews.co/kemenpar)

Pariwisata Sumatra Barat Butuh Dorongan Penuh dari Pemerintah Indonesia

Jumat, 1 Mei 2026
No Result
View All Result
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
  • Login

© 2019 FORNEWS.co | PT.SENTRAL INFORMASI BERDAYA.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In