PALEMBANG, fornews.co – Peringatan keras bagi perokok untuk tidak melakukan kebiasaannya itu di dalam kompleks Jakabaring Sport City (JSC). Sebab jika membandel bisa saja Anda dikenakan denda maksimal hingga Rp50 juta.
Dalam rangka pelaksanaan Asian Games 2018 di JSC, ada empat regulasi yang menjadi dasar penegakkan larangan merokok ini. Pertama, Peraturan Daerah Provinsi Sumatra Selatan No 7 tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok, maka fasilitas olahraga merupakan salah satu Kawasan Tanpa Rokok. Kedua, keputusan Gubernur Sumatra Selatan Nomor : 378/KPTS/DINKES/2018 tentang area JSC sebagai kawasan tanpa rokok per tanggal 17 Juli 2018, maka JSC merupakan area bebas asap rokok. Ketiga, sesuai hasil rapat dengan INASGOC, maka JSC merupakan kawasan tanpa rokok selama pelaksanaan Asian Games 2018. Keempat, sesuai hasil rapat koordinasi pengamanan Asian Games 2018 tanggal 10 Juli 2018 di Polda Sumsel, maka disepakati untuk dilaksanakan Operasi Yustisi Kawasan Tanpa Rokok oleh Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Sumatra Selatan di kawasan JSC. Sanksi dari pelanggar aturan larangan merokok itu adalah pidana kurungan paling lama 3 bulan dan atau denda paling banyak Rp50 juta.
“Kita juga telah mendapat arahan langsung dari Gubernur terkait larangan merokok ini. Makanya langsung dilaksanakan demi suksesnya penyelenggaraan Asian Games 2018,” kata Direktur Utama PT JSC Bambang Supriyanto.
Sebagai tindak lanjutnya, Sat Pol PP Sumatra Selatan sudah melakukan sosialisasi di kompleks JSC sejak beberapa hari terakhir. Selain itu, telah dilakukan pemasangan papan pengumuman larangan merokok di beberapa titik kompleks JSC.
“Kita juga telah memiliki banyak stiker yang ditempel di sejumlah venue dan titik keramaian lainnya. Segera kita tambah lagi untuk stiker ini, agar lebih tersosialisasi tentang larangan merokok di JSC,” tegas Bambang.
Ditambahkan Bambang, Sat Pol PP Sumatra Selatan segera membuat kantor di kompleks JSC. Kantor tersebut sekaligus juga ruang sidang bagi yang nanti kedapatan melanggar aturan larangan merokok di JSC.
Sementara itu, Sekretaris Perusahaan PT JSC Mirza Zulkarnain Mursalin mengatakan, pihaknya telah beberapa kali menggelar pertemuan dengan Sat Pol PP Provinsi Sumatra Selatan. Dalam pertemuan-pertemuan itu, akhirnya disepakati kantor Pol PP dan ruang sidang itu akan ditempatkan di Jakabaring Aquatic Stadium.
“Langkah-langkah yang telah dilakukan ini sebagai bukti keseriusan kita dan pihak terkait untuk menegakkan aturan larangan merokok itu,” ujar Mirza.
Lebih jauh Mirza berharap peraturan ini dapat dimaknai positif mengajak hidup lebih sehat dan bukan sebagai upaya mencari-cari kesalahan pengunjung. “Kita disini menegakkan aturan untuk mendidik perilaku sehat. Kita sosialisasikan terus, semoga dapat diterima oleh semua pihak dengan baik,” tukasnya. (ije)

















