
PALEMBANG, fornews.co-Bupati nonaktif Banyuasin, Yan Anton Ferdian terdakwa dugaan suap hanya bisa pasrah dan tidak melakukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Roy Riyadi di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (19/01).
Dalam berkas dakwaan JPU KPK, Yan Anton dijerat primer dengan Pasal 12 huruf (a), subsider Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (b) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Begitu mendengar hal tersebut, dan majelis hakim menanyakan apakah terdakwa keberatan dengan dakwaaan JPU KPK, mantan anggota DPRD Sumsel, hanya bisa menerima. “Saya merasa tidak perlu untuk eksepsi,” ujar Yan Anton. Penasihat hukum Yan Anton, Rudy Alfonso mengatakan, pertimbangan tidak mengajukan eksepsi lantaran tim JPU terdiri dari sejumlah jaksa senior dan merasa tidak mempunyai celah. “Jadi kita tidak mengajukan eksepsi,” ucapnya singkat.
Oleh JPU, empat terdakwa lainnya juga di dakwa dengan pasal yang sama, yakni Sekda Banyusin, Umar Usman (Kadisdik Banyuasin), Rustami alias Darus (Kasubag Rumah Rangga), Sutaryo (Kasi Pengadaan dan Peningkatan Mutu Pendidikan Disdik Banyuasin), dan Kirman (kontraktor). Namun demikian, Kirman menolak dakwaan jaksa dan mengajukan eksepsi melalui kuasa hukumnya.
“Klien kami bukan penyelenggara negara. Dia hanya swasta. Sementara, pasal yang didakwa untuk penyelenggara negara,” kata Rida Rubiyani, kuasa hukum Kirman.
Sementara itu, terdakwa Umar Usman (Kadisdik Banyuasin) kepada Majelis Hakim bukan akan mengajukan eksepsi, melainkan meminta izin untuk menikahkan anaknya yang akan berlangsung pada 26 Februari 2017 mendatang. Hal tersebut oleh majelis hakim pun diizinkan dengan syarat mendapatkan pengawalan dari JPU. “Boleh, tapi dengan syarat dikawal,” tegas ketua majelis.
Untuk diketahui, kasus suap ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 September 2016 lalu. Suap diberikan oleh Direktur CV Putra Pratama Zulfikar Muharrami yang diserahkan oleh perantara yakni Kirman (salah seorang pengusaha). Dimana, Yan Anton menerima bukti pelunasan pembayaran haji ONH plus Rp531.031.000 atas nama dirinya dan keluarga. Dalam OTT tersebut, KPK menyita Rp620 juta yang merupakan uang milik Abi Hasan (Kadis PU Cipta Karya) yang berada di tangan Kirman.
Adapun uraian dakwaan JPU yang dibacakan Roy Riyadi diketahui bahwa Zulfikar telah menyuap Yan Anton terhitung sejak 2014 hingga pertengahan 2016. Uang yang totalnya mencapai Rp6,1 miliar itu diberikan Zulfikar, supaya perusahaanya bisa mendapatkan beberapa proyek yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Banyuasin.
Yan Anton diketahui dalam menerima uang Zulfikar, tidak pernah bertemu langsung karena Bupati Banyuasin nonaktif tersebut selalu menugaskan orang-orang terdekatnya seperti Sutaryo (Kasi Pembangunan dan Pengembangan Pendidikan Dinas Pendidikan Banyuasin), Merki Berki (Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin 2013-2016), dan beberapa orang lainnya.
Uang suap tersebut hampir seluruhnya diduga untuk kepentingan pribadi Yan Anton Ferdian, beberapa di antaranya kepentingan lebaran, naik haji, dana meloloskan APBD kepada DPRD Banyuasin, hingga saat Yan Anton dilaporkan ke aparat kepolisian perihal pinjaman uang. Setiap kali Zulfikar memberikan uang selalu dianggap sebagai “fee” untuk perusahaannya ikut dalam proyek yang dimiliki Dinas Pendidikan Banyuasin. Setidaknya, ada 14 proyek yang semuanya dikerjakan oleh Zulfikar setelah sebelumnya memberikan fee kepada Yan Anton. (bay)
















