YOGYA, fornews.co—Taman Pintar Yogyakarta ditunjuk menjadi zona praktik pengunaan Bahasa Indonesia berbasis pendidikan sebagai kampanye penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Yogyakarta, Aman Yuriadijaya, menyebut Yogyakarta sebagai Kota Pendidikan sangat tepat menunjuk Taman Pintar sebagai rujukan edukasi Bahasa Indonesia.
“Oleh karenanya kami menunjuk Taman Pintar sebagai zona praktik baik berbahasa Indonesia,” kata Aman saat menjadi narasumber ‘Sosialisasi Pengawasan dan Pengendalian Penggunaan Bahasa di Ruang Publik Kota Yogyakarta’ di Hotel Horison Yogya, Kamis kemarin.
Nantinya, Taman Pintar yang merupakan destinasi wisata edukasi milik Pemerintah Kota setempat itu akan didampingi oleh Balai Bahasa DIY.
Untuk itu pihaknya meminta UPT Taman Budaya dan Taman Pintar supaya menyiapkan diri dalam berbagai hal untuk menjadi zona praktik penggunaan bahasa Indonesia.
Aman menyebut pemerintah sebagai regulator memiliki peran penting dalam mendukung pembinaan bahasa. Hal itu menjadi strategi praktik dalam berbahasa yang baik dan patut dikuatkan.
Tidak hanya berkaitan dengan program pembelajaran, kata Aman, bahkan setiap sekolah di Kota Yogyakarta hukumnya wajib menggunakan bahasa Indonesia dengan baik dan benar.
“Oleh karenanya saya perintahkan kepada Disdikpora wajib dalam menjalankan berbagai program yang berkaitan pembinaan bahasa menggandeng Balai Bahasa sebagai mitra utama,” jelasnya.
Penggunaan Bahasa Indonesia dengan baik dan benar juga diwajibkan bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terutama dalam penulisan naskah dinas.
Untuk itu, kata Aman, Pemerintah Kota Yogya melalui Sekretaiat Daerah akan mengeluarkan surat edaran terkait pembinaan bahasa dan narahubung dari tiap OPD.
“Akan kami koleksi dan identifikasikan siapa narahubung dari berbagai OPD terkait untuk berkaitan dengan pembinaan bahasa,” Jelasnya.
Terkait penggunaan Bahasa indonesia dengan baik dan benar bagi OPD, Ratun Untoro dari Balai Bahasa DIY menyampaikan pihaknya akan melakukan pendampingan edukasi terhadap lembaga pemerintah maupun swasta.
“Pengutamaan bahasa Indonesia ada ranah ruang publik dan surat dinas atau naskah-naskah dinas penggunaan bahasa Indonesia harus baik benar dan sesuai aturan,” jelasnya, Kamis (11/8/2022).
Selama tiga tahun ke depan, Balai Bahasa DIY akan melakukan pendampingan terhadap 50 instansi di Yogyakarta. Namun, untuk Taman Pintar pihaknya akan melakukan pendampingan secara khusus. (adam)