SEKAYU, fornews.co – Kabar duka datang dari Bumi Serasan Sekate. Salah satu putra terbaik dari Muba, Yusman Haris menghembuskan nafas terakhir, Rabu (29/05) sekira pukul 15.00 WIB, di Rumah Sakit Siti Khadijah Palembang.
Almarhum disalatkan di Masjid At-Taqwa Desa Lumpatan II dan dikebumikan di pemakaman keluarga Dusun IV Desa Lumpatan II, Kecamatan Sekayu, Kamis (30/05) sekitar pukul 11.00 WIB.
Yusman Haris lahir di Sekayu pada tanggal 17 Maret 1929, meninggal di usia 90 tahun. Pekerjaan semasa hidupnya menjadi PNS Pemda Muba tahun 1968 – 1970, PNS Pemprov Sumsel 1971 – 1976, Anggota DPRD Sumsel 1977 – 1987 (3 periode), dan Ketua Adat Kabupaten Muba. Selain itu ia telah mendapat Penghargaan Tanda Jasa Pejuang Angkatan 45.
“Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, kami mengucapkan belasungkawa, semoga amal ibadah beliau diterima di sisi-Nya,” ujar Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin melalui Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Muba H Ibnu Sa’ad, seusai ikut menyalatkan almarhum.
Ibnu mengatakan bahwa, almarhum sudah banyak berbuat ataupun jasa untuk negara Indonesia, khususnya Kabupaten Muba.
“Untuk itu sudah sepatutnya seluruh lapisan masyarakat Muba mengucapkan terima kasih serta mengirimkan doa,” ujarnya.
Sementara itu, mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin yang turut hadir dari salat hingga pemakaman, memohonkan maaf jika almarhum semasa hidup banyak salah dan khilaf.
“Manusia hidup tidak lepas dari salah dan khilaf baik disengaja ataupun tidak disengaja, untuk itu kami mohon dimaafkan,” kata Alex yang juga mantan Bupati Muba.
Fahrurozi Syarkowi mewakili keluarga besar Yusman Haris pada kesempatan ini mengucapkan terima kasih atas pengorbanan dan perhatian dari berbagai pihak, sejak dari sakit almarhum hingga menghembuskan nafas terakhir memenuhi panggilan Allah SWT.
“Kami atas nama keluarga selain berucap terima kasih mohon diikhlaskan jika ada salah hingga utang beliau. Insya Allah kita menjadi saksi atas torehan tinta emas yang beliau ukir semasa hidupnya,” tutur Fahrurozi.(bas)

















