JAKARTA, fornews.co — Petugas imigrasi menunda keberangkatan 1.243 warga negara Indonesia (WNI) yang hendak bepergian ke Arab Saudi karena tidak memiliki visa haji.
Penundaan keberangkatan warga negara Indonesia (WNI) ke Arab Saudi lantaran tidak memiliki visa dokumen resmi ibadah haji yang dipersyaratkan.
Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia dalam keterangan tertulis, 3 juni 2025, menyebut penundaan keberangkatan dilakukan untuk menghindarkan warga negara Indonesia dari masalah di kemudian hari.
Penundaan dilakukan di seluruh Indonesia melalui pelabuhan dan bandara karena diduga kuat sebagai jemaah calon haji (JCH) nonprosedural.
WNI yang ditunda keberangkatannya itu bukan berarti tidak bisa berangkat ke Arab Saudi jika sudah memiliki visa Arab Saudi secara resmi.
“Hanya saja, saat musim haji ini kami perlu menekan potensi penyalahgunaan visa dalam rangka melakukan ibadah haji,” jelas Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Suhendra.
Setelah musim haji selesai, sambungnya, para WNI tetap bisa berangkat ke Arab Saudi sesuai dengan peruntukan visa mereka.
Berikut sejumlah bandara di Indonesia yang melakukan penundaan keberangkatan ke Arab Saudi:
1. Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Banten sebanyak 719 orang.
2. Bandara Internasional Juanda, Surabaya 187 orang.
3. Bandara Ngurah Rai, Denpasar 52 orang.
4. Bandara Sultan Hasanudin, Makasar sebanyak 46 orang.
5. Bandara Internasional Yogyakarta sebanyak 42 orang.
6. Bandara Kualanamu, Medan sebanyak 18 orang.
7 Bandara Minangkabau, Sumatra Barat sebanyak 12 orang.
8. Bandara Internasional Sultan Haji Sulaiman sebanyak 4 orang.
Petugas imigrasi Indonesia juga melakukan penundaan melalui sejumlah pelabuhan termasuk Internasional Batam, Kepulauan Riau.
Berikut sejumlah pelabuhan di Indonesia yang melakukan penundaan keberangkatan ke Arab Saudi:
1. Pelabuhan Citra Tri Tunas Sebanyak 82 orang.
2. Pelabuhan Batam Center sebanyak 54 orang.
3. Pelabuhan Bengkong sebanyak 27 orang.
Dijelaskan, penundaan keberangkatan dilakukan untuk menghindarkan WNI dari potensi masalah di kemudian hari, baik di dalam maupun luar negeri.
“Jangan sampai mau ibadah malah jadi masalah karena pakai cara yang tidak benar. Bersabar menanti melalui jalur resmi akan lebih menjamin keamanan, kenyamanan, serta perlindungan hukum bagi para jemaah,” tutup Suhendra.

















