SEKAYU, fornews.co – Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Musi Banyuasin (Muba), tidak menyanggah dan sepakat terhadap 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat, untuk dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) bersama Perangkat Daerah serta pihak terkait.
Hal itu tercermin dari tanggapan delapan Fraksi di DPRD Muba, dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan II Rapat ke-17, yang dipimpin Ketua DPRD Muba Abusari Burhan SH, dihadiri Sekretaris Daerah Muba Drs H Apriyadi MSi, di Gedung DPRD Muba, Selasa (24/07).
Juru bicara Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Yulisman SH menyampaikan, fraksinya menyambut baik Raperda-Raperda tersebut, karena berhubungan langsung dengan masyarakat. Seperti, Raperda tentang Hak Perlindungan Perempuan dan Anak, Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa, dan Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa.
“Terkait dengan berbagai Raperda tentang Pajak, kami berharap semoga dengan Raperda ini nantinya dapat meningkatkan pendapatan asli daerah kita,” ujar Yulisman. Untuk itu ia berharap pada pembahasan nanti hendaknya mengundang tenaga ahli, dan tokih masyarakat yang terpercaya dan mempuni.
Ahmad Rivai dari Fraksi PDIP mengatakan, 13 Raperda yang sampaikan pihak eksekutif (Pemkab Muba) sudah sejalan dengan kehendak Fraksi PDIP, dan berharap seluruh Perangkat Daerah agar berkoordinasi aktif dalam pembahsannya.
“Fraksi PDIP sependapat, semoga Perda ini dapat mewujudkan pembangunan lebih baik ke depan,” harap juru bicara Fraksi PDIP tersebut.
Sementara itu, dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang disampaikan Ir Amir Husin, menyarankan untuk Raperda tentang Pajak Restoran perlu dilakukan kerjasama yang baik dengan Dinas Kesehatan terkait dengan limbah makanan.
“Demikian pula dengan Raperda tentang Pajak Burung Walet, jangan sampai dengan kemudahan ekonomi masyarakat mengesampingkan kesehatan,” imbuhnya.
Untuk diketahui, 13 Raperda usulan eksekutif untuk dibahas oleh Pansus bersama Pemerintah Daerah untuk nantinya bisa ditetapkan menjadi Perda, yakni Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa, Badan Pemusyawaratan Desa, Pencabutan atas Perda Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan, Hak Perlindungan Perempuan dan Anak.
Kemudian, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame, Raperda Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan, Raperda Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel.
Selanjutnya Raperda Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran, Raperda Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Sarang Burung Walet, Raperda Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan, Raperda Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun tentang Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, serta Raperda tentang Perlindungan anak. (ibr)

















