JAKARTA, fornews.co – Setelah sebelumnya pada 30 Mei 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 (GTPPC19) mengumumkan 102 kabupaten/kota yang masuk zona hijau, kali ini ada 136 kabupaten/kota diumumkan sebagai zona kuning, Senin (08/06).
Penetapan ini berdasarkan hasil evaluasi tim pakar epidemiologi, kesehatan masyarakat, sosial, budaya, ekonomi kerakyatan dan keamanan. Untuk daerah yang masuk zona kuning ini dapat mempersiapkan pelaksanaan aktivitas masyarakat aman dan produktif.
Ketua Gugus Tugas Nasional Doni Monardo mengatakan, wilayah administratif setingkat kabupaten dan kota yang masih bertahan di zona hijau berjumlah 92.
“Sehingga total kabupaten kota yang berada di zona hijau dan kuning berjumlah 228 kabupaten kota atau 44% dari total kabupaten kota secara nasional,” ujar Doni di Media Center Gugus Tugas Nasional, Jakarta, Senin (08/06).
Menurut Doni, definisi zona kuning yang ditetapkan oleh GTPPC19 merupakan wilayah dengan tingkat risiko rendah. Doni menegaskan, perkembangan status wilayah akan disampaikan secara berkala kepada masyarakat, setiap minggu. Pembukaan daerah menuju masyarakat aman dan produktif, tergantung kepada persiapan daerah dan dukungan masyarakat, serta diserahkan sepenuhnya kepada bupati dan wali kota.
Doni yang juga Kepala BNPB mengingatkan kepala daerah di tingkat kabupaten dan kota, selaku ketua gugus tugas daerah untuk selalu bermusyawarah dengan forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) dalam setiap pengambilan keputusan.
Di samping itu, ia juga mengharapkan kepala daerah untuk melibatkan pentaheliks berbasis komunitas di daerah, seperti segenap komponen masyarakat, termasuk Ikatan Dokter Indonesia di daerah, pakar epidemiologi, pakar kesehatan masyarakat, tokoh agama, tokoh budaya, tokoh masyarakat, dan pakar di bidang ekonomi kerakyatan, tokoh pers di daerah, dunia usaha dan DPRD.
“Selain itu, para bupati dan wali kota agar selalu melakukan konsultasi dan koordinasi yang ketat dengan gubernur sebagai kepala daerah provinsi, sekaligus wakil pemerintah pusat di daerah,” tambahnya.
Doni mengatakan, proses pelaksanaan ini harus melalui tahapan prakondisi, yaitu edukasi, sosialisasi, dan simulasi. Sesuai dengan kondisi dan karakteristik di masing-masing daerah, dan dilaksanakan secara gotong royong.
“Tahapan-tahapan sosialisasi tersebut, tentunya harus bisa dipahami, dimengerti dan dipatuhi oleh masyarakat karena keberhasilan masyarakat aman dan produktif sangat tergantung kepada kedisiplinan masyarakat dan kesadaran kolektif dalam mematuhi protokol kesehatan,” ucap Doni.
Ia mengingatkan untuk tetap siaga sehingga kerja keras yang telah berlangsung selama hampir tiga bulan tidak sia-sia. Kabupaten dan kota yang berada zona hijau dan kuning harus menyiapkan manajemen krisis, termasuk melakukan monitoring dan evaluasi.
“Dengan tetap melaksanakan testing yang masif, tracing yang agresif dan isolasi yang ketat, untuk memutus mata rantai penularan COVID-19,” ujarnya.
Doni mengatakan bahwa jika dalam perkembangan ditemukan kenaikan kasus, Tim Gugus Tugas Kabupaten/Kota bisa memutuskan untuk melakukan pengetatan atau penutupan kembali setelah berkonsultasi dengan Gugus Tugas Provinsi dan Gugus Tugas Pusat.
Untuk daerah zona kuning di Sumsel sendiri ada tiga kabupaten yaitu Kabupaten Lahat, OKU Timur dan OKI.
Sebelumnya pada 30 Mei 2020, Gugus Tugas COVID-19 mengumumkan 102 kabupaten/kota yang masuk kategori zona hijau di mana untuk Sumsel ada Kota Pagaralam, Kabupaten PALI, OKU Selatan dan Empat Lawang. (ije)
Rincian 136 Kabupaten/Kota Zona Kuning COVID-19
- Aceh, 9 kabupaten/kota
- Sumatra Utara, 1 kabupaten dan 1 kota
- Sumatra Selatan, 3 kabupaten
- Sumatra Barat, 2 kota
- Jambi, 7 kabupaten/kota
- Lampung, 10 kabupaten/kota
- Bengkulu, 6 kabupaten/kota
- Riau, 10 kabupaten/kota
- Kepulauan Riau, 3 kabupaten/kota
- Bangka Belitung, 3 kabupaten
- Kalimantan Timur, 6 kabupaten/kota
- Kalimantan Selatan, 1 kabupaten
- Kalimantan Barat, 9 kabupaten/kota
- Kalimantan Tengah, 1 kabupaten
- Jawa Barat, 11 kabupaten/kota
- Jawa Tengah, 10 kabupaten/kota
- Jawa Timur, 4 kabupaten/kota
- Daerah Istimewa Yogyakarta, 1 kabupaten
- Nusa Tenggara Timur, 6 kabupaten/kota
- Sulawesi Utara, 4 kabupaten
- Sulawesi Barat, 1 kabupaten
- Sulawesi Tengah, 7 kabupaten/kota
- Sulawesi Selatan, 5 kabupaten/kota
- Sulawesi Tenggara, 3 kabupaten
- Maluku Utara, 4 kabupaten
- Maluku, 5 kabupaten
- Papua Barat, 2 kabupaten
- Papua, 1 kabupaten

















