PALEMBANG, Fornews.co – Sebanyak 80 warga terjaring tim satgas COVID-19. Lantaran, telah melanggar Peraturan Walikota (Perwali) Palembang nomor 27 tahun 2020 tentang protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker saat beraktivitas diluar rumah.
Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Perundang-undangan (PPUD) Satpol-PP Palembang, Budi Norma mengatakan dihari pertama penerapan Perwali tersebut setidaknya 80 warga yang terjaring. Dimana, 55 orang menjalani sidang ditempat sedangkan sisanya hanya dikenakan sanksi teguran.
“Tidak menutup kemungkin jumlah pelanggar akan terus bertambah,” katanya, Kamis (17/09).
Dijelaskannya, pelanggar yang menjalani sidang ditempat kebanyakan lebih memilih untuk membayar denda uang sebesar Rp 100 ribu dibandingkan untuk sanksi sosial seperti menyapu jalan, mencabuti rumput dan lain sebagainya.
Meskipun begitu, pihaknya tetap memberikan edukasi tentang bahayanya COVID-19, sehingga diharapkan kedepannya mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
“Kami harap warga mematuhi Perwali ini karena kami telah melakukan sosialisasi sebelum diterapkannya perwali tersebut,” tutupnya.
Sementara itu, Kapolresta Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji menambahkan sebagai tim Satgas COVID-19 pihaknya akan terus melakukan patroli. Tidak hanya pagi dan siang tetapi juga patroli akan dilakukan pada malam hari.
“Kami akan menyisir khususnya tempat-tempat keramaian seperti mall, taman dan lain sebagainya,” katanya.
Bagi para warga yang terjaring tidak menggunakan masker, nantinya akan dibawa ke pelataran Monumen Penderitaan Rakyat (Monpera) Palembang untuk menjalani persidangan. “Kami harap ini menjadi efek jera bagi warga agar mematuhi protokol kesehatan demi menjaga diri dari COVID-19,” tutupnya. (lim)

















