PALEMBANG, fornews.co-Penasehat Hukum (PH) terdakwa Rani Arvita menilai, kasus yang menimpa kliennya ada pemufakatan jebakan. Kemudian, pasal yang di dakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang kepada terdakwa tidak tepat. Karena, ini yang menjadikan Rani sebagai terdakwa tunggal dalam perkara ini.
“Majelis Hakim, kami sampaikan apa yang menimpa terdakwa Rani Arvita ini merupakan pemufakatan jebakan, karena sebelum terjadinya penangkapan Rani oleh Tim Siber Pungli Polresta Palembang, sudah ada laporan yang dilakukan oleh Margono ke Polresta Palembang,” ujar M Dian Alam Pura, PH terdakwa saat membacakan eksepsi, pada sidang di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Palembang, Selasa (08/08).
Dian melanjutkan, karena sebelum penangkapan, ada komunikasi antara Yustinus Joni sebagai kuasa dari Margono dengan terdakwa dan Margono sendiri, perihal uang untuk mengurus sidang di PTUN palembang. Seharusnya Margono dan Yustinus Joni juga turut dijadikan terdakwa sebagaimana yang diatur dalam pasal 55 KUHP dalam perjara ini.
“Kami menyampaikan ini bukan semata mata untuk membebaskan terdakwa, melainkan demi tegaknya supremasi hukum keadilan, karena jelas di dalam UUD bahwa setiap warga negara sama kedudukannya dimata hukum” katanya.
Terdakwa Rani Arvita sendiri tersandung kasus Pungutan Liar (pungli) pada Jumat (03/05) lalu, lantaran menjanjikan dapat menyelesaikan masalah sengketa kepemilikan sertifikat tanah hak milik yang menjadi objek gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang.
Kemudian JPU menilai perbuatan yang dilakukan terdakwa Rani Arvita lantaran telah dilaporkan oleh korban (Margono) didampingi pengacaranya Yustinus Joni. Karena, terdakwa diduga melakukan pungli atas kasus sengketa kepemilikan tanah hak milik dengan Maimunah.
Merasa diperas oleh terdakwa Rani, lalu kasus ini dilaporkan ke Tim Saber Pungli Polresta Palembang, dan tersangka Rani pun terkena OTT di kantornya BPN Kota Palembang, dengan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan dakwaan pertama dalam pasal pasal 12 huruf A UU No 31 tahun 1999 diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 tahun 2011 tentang perubahan atas Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi atau dakwaan kedua pasal 11 UU No 31 tahun 1999 diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 tahun 2011 tentang perubahan atas Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (bay)

















