[tps_header][/tps_header]

JAKARTA-Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Bareskrim Mabes Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto, di Ruang Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (16/11) sekitar pukul 09.50WIB.
“Kesimpulan hasil gelar perkara, mengingat terjadinya perbedaan pendapat yang sangat tajam di kalangan ahli, antara lain ada tidaknya unsur niat menista atau tidak agama hal ini juga menjadi perbedaan pendapat tim penyelidik yang berjumlah 27 orang di bawah Brigjen Pol Agus Adrianto sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Mabes Polri,” ungkap Ari Dono Sukmanto, kepada jurnalis saat konferensi pers di Gedung Rupatama Mabes Polri, Rabu (16/11).
Ari melanjutkan, walaupun tidak bulat namun Bareskrim Polri mengambil kesimpulan kasus ini dilanjutkan ke tahap penyidikan. Karena setelah dilakukan diskusi tim penyelidik, dicapai kesepakatan meski tidak bulat didominasi pendapat disimpulkan perkara ini harus diselesaikan di peradilan yang terbuka. Konsekuensi proses penyelidikan ini dilanjutkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan saudar Basuki Thahja Purnama alias Ahok sebagai tersangka,” ujarnya.
Sementara, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menjelaskan, bahwa baru saja mendengar hasil gelar perkara dari Kabareskrim, dimana tim penyidik ada di bawah komando Kabareskrim. “Saya sudah mendenger dan dapat laporan tentang ini. Saya menghargai kerja dari tim menyidik, Pasal 4 dan 5 kitab UU KUHP UU No 81, dari dasar itu tim penyidik bekerja berdasarkan UU bukan karena atasan,” jelasnya.
Tito memaparkan, sebelum laporan terakhir tanggal 21 Oktober sudah memerintahkan kepada Kabareskrim untuk melakukan langkah penyelidikan, yang sudah dilaksanakan dengan cara maraton dan mengundang para saksi-saksi ahli. “Sudah hampir 40 saksi ahli kalau saya tidak salah dan semua sudah diperiksa. Mungkin ada pihak-pihak yang menyederhanakan masalah ini menjadi simpel. Tapi ini menyangkut sekali lagi, kita tidak ingin salah melangkah. Karena meskipun ada azas equality before the law atau persamaan di muka hukum, namun kita bukan melihat orangnya tapi melihat kompleksitasan perbedaan penafsirannya,” paparnya.
Berikutnya, urai Tito, pihaknya mendapat informasi dari tim penyidik bahwa saksi ahli berbeda pendapat cukup tajam. Ada yang mengatakan pidana atau bukan, saksi ahli bahasa, saksi hukum pidana, saksi ahli agama juga berbeda pendapat, serta sudah mendapat laporan dikalangan tim penyidikpun yang berjumlah 21 orang terjadi disenthing opinion atau berbeda pendapat, ada yang mengatakan ini pidana atau tidak. Namun sebagian besar didominasi hal itu adalah pidana. Tapi catatan perbedaan tersebut tidak bulat, karena itu mereka sepakat untuk mengajukan dan menyelesaikan masalah ini di pradilan yang lebih terbuka. “Mengapa?. Karena tadinya kita ingin gelar perkara itu, Presiden meminta gelar perkara itu dilakukan secara terbuka, agar semua warga negara Indonesia bisa memahami dan melihat. Namun, karena ada kritikan dari ahli hukum yang berpendapat bahwa proses ditingkat penyeledikan dan tingkat penyidikan, itu proses yang bersifat rahasia tidak terbuka,” urainya. (tul)

















