JAKARTA, fornews.co – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, kebijakan pelarangan ekspor sementara minyak goreng atau Refined, Bleached, Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein) diberlakukan hingga tersedianya minyak goreng curah di masyarakat dengan harga Rp14 ribu per liter di seluruh Indonesia.
“Sesuai arahan Bapak Presiden, sementara ini diberlakukan pelarangan ekspor, sampai tercapainya harga minyak goreng curah sebesar Rp14 ribu per liter di pasar tradisional dan mekanisme pelarangannya disusun secara sederhana,” kata Airlangga Hartarto, secara virtual, Selasa (26/04/2022) malam.
Airlangga mengungkapkan, pelarangan ekspor hanya berlaku untuk produk RBD Palm Olein dengan tiga kode Harmonized System (HS), yaitu 1511.90.36; 1511.90.37, dan 1511.90.39. Untuk CPO dan RPO, sambung dia, masih tetap dapat diekspor sesuai kebutuhan. Perusahaan tetap bisa membeli tandan buah segar (TBS) dari petani. Kebijakan pelarangan ini diatur dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).
Kebijakan pelarangan ini, sambung dia, sesuai dengan ketentuan Article XI GATT, yang mengatur bahwa negara anggota organisasi perdagangan dunia atau WTO dapat menerapkan larangan atau pembatasan ekspor.
“Sementara untuk mencegah atau mengurangi kekurangan bahan makanan atau produk penting lainnya. Larangan ekspor RBD Palm Olein berlaku untuk seluruh produsen yang menghasilkan produk RBD Palm Olein,” ungkap dia.
Airlangga menegaskan, Direktorat Jendral Bea Cukai, Kementerian Keuangan, dan Polri, melalui Satuan Tugas Pangan, akan menerapkan pengawasan yang ketat dalam pelaksanaan kebijakan ini. Pengawasan akan dilakukan secara terus-menerus termasuk dalam masa libur Idulfitri.
“Evaluasi dilakukan secara terus-menerus atas kebijakan pelarangan ekspor ini. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal dianggap perlu, maka akan dilakukan penyesuaian kebijakan dengan situasi yang ada,” tegas dia.
Kemudian, dalam mempercepat distribusi minyak goreng curah ke masyarakat, pemerintah melakukan percepatan pembayaran subsidi harga melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), tanpa mengurangi good governance-nya dan menugaskan Perum BULOG untuk melakukan distribusi minyak goreng curah ke masyarakat, terutama di pasar-pasar tradisional. (aha)

















