MEDAN, fornews.co – Sikap Univestitas Sumatra Utara (USU), yang menyikapi secara berlebihan terhadap karya sastra mahasiswanya yang berujung akan menutup situs berita bahkan mencabut SK penerbitan pers mahasiswa SUARA USU (suarausu.co) dinilai Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, sebuah tindakan sewenang-wenang dan inkonstitusional.
Ketua AJI Medan, Liston Damanik mengatakan, untuk hal ini, pihak Rektorat USU harus berpedoman pada UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi yang mengatur penyelenggaraan universitas dilaksanakan dengan prinsip demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai agama, nilai budaya, kemajemukan, persatuan dan kesatuan bangsa. Serta UUD 1945 Pasal 28 E ayat (2) yang menjadi nilai-nilai demokrasi dan hak kebebasan berekspresi yang harus dimiliki semua orang tanpa terkecuali.
Sebelum bisa diakses (suarausu.co) kembali, tiga hari lalu situs berita milik pers mahasiswa ini sempat tidak bisa diakses, yang diduga ada kaitannya dengan penerbitan karya sasta (cerita pendek) berjudul “Ketika Semua Menolak Kehadiran Diriku di Dekatnya” setelah diunggah di media sosial Instagram @suarausu pada Senin (18/03/2019), cerpen itu mendapat komentar bernada penolakan dari warganet. Awalnya, cerpen yang ditulis oleh Yael Stefani Sinaga itu naik di situs suarausu.co pada Selasa, 12 Maret 2019 dan tidak menimbulkan masalah.
“Dalam wawancaranya dengan Tempo (21/03/2019), Rektor Universitas Sumatera Utara Prof Runtung Sitepu mengkonfirmasi bahwa pihak rektorat yang memadamkan situs tersebut,” ujar Liston mengutip hasil wawancara Tempo, dalam rilisnya, Sabtu (23/03).
Rektor bahkan menyebutkan akan mencabut SK penerbitan Suara USU karena muatannya dianggap tidak mencerminkan visi misi USU. Muatan yang ia maksud adalah sebuah cerita pendek berjudul “Ketika Semua Menolak Kehadiran Diriku di Dekatnya” yang dianggap terlalu vulgar karena mengandung kata ‘sperma’ dan dianggap mempromosikan LGBT.
Lanjut Liston, penjelasan dari penulis Cerpen Yael Stefani Sinaga “Selasa (19/3/2019) kami dipanggil untuk menjumpai staf Majelis Wali Amanat. Dalam pertemuan itu, aku dan Widya, pemred Suara USU, diminta untuk mencabut cerpen itu”. Meski didesak, Yael dan Widya yakin tidak ada yang salah dalam konten tersebut.
“Yael menyampaikan bahwa cerpen yang ia buat hanya untuk menggambarkan diskriminasi yang diterima kelompok minoritas,” kutipnya lagi.
Atas kondisi ini, AJI Medan berharap, pemadaman situs seperti ini tidak terulang kembali. Mendesak kepada Dewan Pers turut andil dalam penyelesaian kasus ini mengingat Persma termasuk dalam kuadran ke dua yang merupakan pengelompokan media tak terverifikasi di Dewan Pers, namun isi beritanya memenuhi standar jurnalistik dan Kode Etik Jurnalistik (positif dan terpercaya).
AJI Medan juga menolak pencabutan penerbitan Suara USU sebagai Persma yang sudah berdiri sejak 1 Juli 1995 dan sampai saat ini merupakan satu-satunya UKM yang mengelola bidang penerbitan dan pers di USU.
Sementara, menanggapi hal tersebut, Humas USU Elvi Sumanti menyampaikan pernyataan resmi dari pihak Rektorat terkait persoalan ini bahwa promo di akun IG @suarausu tersebut banyak mendapat reaksi dari mahasiswa maupun masyarakat. Menyikapi perkembangan tersebut, pada 19 Maret 2019, Humas USU telah memanggil Pemimpin Umum dan Pemimpin Redaksi Suara USU untuk meminta klarifikasi mengenai tulisan tersebut dan mencabutnya dari Instagram maupun laman web suarausu.co.
“Setelah melalui proses dialog, Pemimpin Umum dan Pemimpin Redaksi Suara USU menyatakan bersedia mencabut postingan di instagram dan web namun pada kenyataannya tulisan tentang cerpen tersebut di dalam web tidak dihapus,” demikian Humas.
Lanjutnya, pada hari yang sama, mahasiswa dari berbagai kalangan kampus turut bereaksi untuk meminta pencabutan karena terindikasi kampanye LGBT dan pornografi. Pemimpin Redaksi tetap bersikukuh bahwa cerpen yang dimuat merupakan karya sastra dan tidak menyalahi etika jurnalistik. Namun mahasiswa tetap menganggap konten tersebut mengandung upaya penyebarluasan LBGT dan pornografi.
Menurutnya, keresahan tidak hanya dari mahasiswa dan lingkungan kampus tapi juga penyedia hosting sempat memutuskan men-suspend laman Suara USU dengan alasan yang sama.
Sedangkan menyikapi berita-berita yang muncul di beberapa media terkait tindakan suspend yang dikaitkan dengan tindakan USU maka dijelaskan beberapa hal sebagai berikut : USU telah melakukan proses evaluasi terhadap materi yang meresahkan tersebut dan ditemukan pula konten dari cerpen-cerpen lain yang mengandung unsur pornografi. Bahasa dalam tulisan yang ada dalam cerpen-cerpen tersebut ditemukan bersifat vulgar, tidak etis dan tidak seharusnya terbit di media kalangan kampus. Dengan demikian, konten-konten tersebut dinilai tidak lagi sesuai dengan visi, misi, etika dan moral yang dimiliki Universitas Sumatera Utara.
Sebagai lembaga pendidikan, USU tidak mentolerir segala bentuk konten pornografi yang menggunakan simbol-simbol USU. Suara USU merupakan salah satu Unit Kegiatan Mahasiswa dari USU dan sudah seharusnya berisi konten mendidik dan bermanfaat bagi pengembangan Tri Dharma PT di USU, serta harus mencerminkan nilai-nilai moral, nilai-nilai keimanan dan etika yg dijunjung tinggi Sivitas Akademika USU.
Selanjutnya USU akan melakukan langkah-langkah pembinaan dan penyegaran terhadap Kepengurusan UKM Suara USU, agar kegiatan dan aktivitasnya sesuai dengan visi, misi, nilai, etika dan moral yang dimiliki Universitas Sumatera Utara. (ibr)
















