PALEMBANG, fornews.co – Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh diminta kader untuk mencopot Ketua DPD Partai NasDem Palembang, Fitrianti Agustinda.
Permintaan tersebut dilayangkan kader partai, setelah 57 pengurus dari 13 DPC dan DPRT Partai Nasdem Kota Palembang mengajukan mosi tidak percaya, Minggu (24/3/2024).
“Selaku pengurus Partai NasDem Kota Palembang, kami meminta Ketua DPP Partai NasDem Bapak Surya Paloh untuk mencopot jabatan Ketua DPD Nasdem Kota Palembang (Fitrianti Agustina) dan menunjuk Ketua yang baru atau Plt Ketua DPD NasDem Kota Palembang,” ujar Juru Bicara dari 57 pengurus dari 13 DPC dan DPRT Partai Nasdem Palembang, Lukman Siddik, kepada media, Minggu (24/3/2024) malam.
Kami berharap, dengan adanya aspirasi ini agar menjadi bahan acuan dan pertimbangan ketua umum Partai NasDem,” imbuh dia.
Lukman mengatakan, dasar dari mosi tidak percaya ini setelah mencermati dan menyikapi eksistensi Partai NasDem Palembang dari berbagai hal yang telah didiskusikan bersama, dan sangat menyayangkan Partai NasDem yang besar mengalami beberapa kemunduran.
“Dan kurangnya profesionalisme kepengurusan dan dari kepemimpinan Ketua Fitrianti Agustinda,” kata dia.
Lukman mengungkapkan, mosi tidak percaya itu juga muncul dari beberapa poin, seperti sangat kurangnya komunikasi terhadap DPC, DPRT, sayap partai dan pengurus DPD Partai NasDem Kota Palembang. Lalu, tidak adanya program kerja dan rencana Kerja dalam membangun Partai NasDem Kota Palembang.
“Semua itu dibuktikan dengan tidak ada rapat antara DPC, DPRT, sayap partai dan pengurus yang berkesinambungan, serta tidak adanya transparansi masalah keuangan partai kepada pengurus DPD Partai Nasdem Kota Palembang yang dipakai,” ungkap dia.
Selanjutnya, jelas Lukman, banyak pengambilan keputusan yang bersifat penting dan menyangkut pihak di luar partai, tanpa rapat internal atau rapat pleno di DPD Partai NasDem Palembang. Sebaliknya, malah sejumlah kegiatan dan keputusan partai diputuskan secara pribadi.
“Sebagai Ketua DPD (Fitrianti) tanpa melibatkan struktur Partai Nasdem baik tingkat DPC, DPRT,sayap partai dan pengurus, seperti yang tertuang di AD/RT bahwa keputusan partai wajib atas dasar pleno pengurus dan meminta uang sumbangan kepada hampir 80 persen caleg (calon legislatif),” jelas dia.
Lukman menerangkan, dalam hal merekrut saksi Pemilu hanya untuk kepentingan pribadi dan orang tertentu, tanpa mengikuti aturan sistem arahan DPP dan rapat terlebih dahulu. Berikutnya, membuat beberapa surat mandat format pribadi baik ditingkat TPS, PPK kecamatan secara pribadi, tanpa mengikuti standar sistem dari DPP Partai NasDem, yang mengakibatkan banyak mandat yang keluar di tiap tempat.
Terkait adanya perjanjian melengkapi struktur partai, sambung dia, hingga saat ini masih sangat carut marut. Ada juga pernyataan tertulis pribadi Ketua DPD Kota Palembang untuk membuat seragam dari pengurus sampai tingkat DPRT yang tidak terealisasi sejak 2022. Serta, ada pernyataan tertulis pribadi Ketua DPD NasDem Kota Palembang untuk menyiapkan 18 ambulans bantuan tiap DPC kecamatan yang tidak direalisasi sejak 2022 sampai sekarang.
“Adanya tindak kesewenang-wenangan dengan membatalkan hampir 60 persen petugas saksi NasDem yang akan bertugas di TPS, serta tidak adanya data saksi yang bertugas di lapangan yang disampaikan kepada caleg dan pengurus baik DPC maupun DPRT. Itu berakibat tidak aktifnya 97 persen pengurus DPD Kota Palembang sejak satu tahun kebelakang,” tandas dia. (aha)