PALEMBANG, fornews.co – Majelis Hakim memvonis terdakwa Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto, dengan hukuman pidana masing-masing 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan.
Hal tersebut disampaikan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Masrianti SH MH, saat membacakan amar putusan terkait kasus korupsi pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang tahun 2020–2023, pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Rabu (4/2/2026).
Terdakwa Fitrianti Agustinda, yang merupakan mantan Wakil Wali Kota (Wawako) Palembang dan mantan Ketua PMI Kota Palembang, serta mantan anggota DPRD Palembang Dedi Sipriyanto, disebut Majelis Hakim terbukti bersalah atas kasus korupsi pengelolaan BPPD di PMI Kota Palembang tahun 2020–2023.
Hakim Masrianti menyatakan, perbuatan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana korupsi yang memenuhi unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain dan suatu korporasi, serta menyebabkan kerugian negara. Sebagaimana dakwaan primer pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Tipikor.
“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa Fitrianti Agustinda dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun dan 6 bulan, dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari,” ujar dia.
Hakim Masrianti mengungkapkan, bahwa dalam pertimbangannya Manjelis Hakim menilai hal yang memberatkan kedua terdakwa lantaran tidak mencerminkan contoh yang baik sebagai pemimpin Kota Palembang, terdakwa memberi keterangan yang berbelit-belit dan tidak berterus terang.
“Hal yang meringankan, karena terdakwa berlaku sopan di persidangan dan memiliki anak kecil yang masih butuh perhatian serta belum pernah dihukum,” ungkap dia.
Terdakwa Fitrianti juga dijatuhi pidana tambahan, berupa membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp2,7 miliar dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayar, diganti pidana penjara selama 2 tahun. Lalu, terdakwa Dedi Sipriyanto divonis 7,6 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan.
Namun, untuk terdakwa Dedi harus membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 33 juta. Dengan ketentuan apabila dalam satu bulan tidak membayar, maka diganti pidana penjara selama 1 tahun penjara.
Setelah Majelis Hakim membacakan amar putusan terdakwa Fitrianti dan Dedi, keluarga kedua terdakwa yang menyaksikan sidang mendadak langsung menangis.
“Ya Allah, anak ku, Ya Allah,” cetus ibu terdakwa Fitrianti.
Untuk diketahui, bahwa sebelumnya JPU menuntut kedua terdakwa Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto dituntut masing – masing 8 tahun 6 bulan penjara, atas kasus dugaan korupsi pengelolaan BPPD di PMI Kota Palembang tahun 2020–2023.
Selain dituntut pidana penjara para terdakwa juga dikenakan denda masing-masing Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. (aha)

















