SEKAYU, fornews.co –Alokasi dana Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) yang diterima Kabupaten Muba pada tahun 2019 ini meningkat secara signifikan, yakni 27,73 persen atau dari Rp2.540.226.097.000 pada tahun 2018, naik menjadi Rp3.244.684.504.000.
Peningkatkan alokasi dana TKDD tersebut diketahui, usai Bupati Muba Dodi Reza Alex menerima Daftar Isian Penggunaan Anggara (DIPA) dan dana TKDD dari Gubernur Sumsel, Herman Deru, Selasa (18/12) kemarin.
Bupati Muba, Dodi Reza Alex menyampaikan, untuk tahun 2019, Kabupaten Muba menerima 22 DIPA yang diperuntukkan bagi 17 Satker, dengan total alokasi anggaran sebesar Rp218.038.786.000, dengan rincian DIPA – Kantor Daerah (KD) : 21 DIPA untuk 16 Satker dengan nilai Rp214.463.970.000 dan DIPA – Tugas Pembantuan (TP) : 1 DIPA untuk 1 Satker dengan nilai Rp3.574.816.000.
“Terhitung mulai tanggal penyerahan ini, DIPA dan TKDD dapat segera digunakan untuk mendanai program dan kegiatan sejak awal Tahun Anggaran 2019. Penyerahan DIPA dan TKDD Tahun Angaran 2019 kepada sejumlah Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah/Instansi dalam lingkup wilayah kerja Kabupaten Musi Banyuasin,” ujarnya, saat menyampaikan DIPA dan TKDD di Sekayu, Rabu (19/12).
Dodi mengungkapkan, bahwa DIPA dan dana TKDD merupakan satu instrumen untuk mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Beberapa tahun terakhir ini, penyerahan DIPA dan TKDD dilakukan sebelum tahun berjalan dimulai.
“Hal ini bermakna bahwa pemerintah menginginkan akselerasi (percepatan) pelaksanaan pembangunan dan pencairan anggaran di pusat dan daerah, sehingga dapat segera memberikan manfaat nyata kepada seluruh rakyat indonesia,” ungkapnya.
Dodi memaparkan, selaras dengan tema APBN Tahun 2019, penyerahan DIPA dan TKDD Kabupaten Muba Tahun 2019 memiliki tema ‘Peningkatan Produktivitas Berbasis Inovasi dan Teknologi Untuk Mendorong Investasi dan Daya Saing Daerah’. Maka, untuk mendukung akselerasi pelaksanaan pembangunan, telah dikeluarkan Instruksi Bupati Muba Nomor 2 Tahun 2018, tentang Percepatan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Tahun Anggaran 2019.
Pertama, memberikan perintah kepada seluruh Perangkat Daerah, agar segera selesaikan dokumen administrasi dan teknis terkait pelaksanaan kegiatan; Segera laksanakan dan selesaikan pengadaan barang/jasa (lelang) dengan mengoptimalkan e-procurement dan e-purchasing; Percepat pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan pembangunan; Tingkatkan pengendalian dan pengawasan ; dan Tidak menunda proses pencairan keuangan untuk mengoptimalkan penyerapan anggaran dan menghindari penumpukan anggaran pada akhir tahun.
“Penyerahan ini sekaligus menandai dimulainya pelaksanaan kegiatan yang dananya bersumber dari APBN tahun 2019 di Kabupaten Muba. Semoga penyerahan DIPA & TKDD yang setiap tahun dilaksanakan tepat pada waktunya, akan mempercepat realisasi program-program pembangunan yang telah direncanakan,” tandasnya. (tul)

















