FORNEWS.CO
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • All
    • Asian Games 2018
    • Babel Muba United
    • Ragam Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    Pemanjat cilik Kota Palembang, Dino Pramana Dipa, usai pengalungan medali pada katagori Boulder U-11 Putra, di Cakung, Jakarta Timur, Minggu (5/7/2026) kemarin. (fornews.co
/ist)

    Festival Panjat Tebing Kelompok Umur 2026: Dua Pemanjat Cilik Palembang Rebut 2 Emas 1 Perak

    Atlet muda cheerleading saat mengikuti Indonesian Cheerleading Association (ICA) South Sumatera Regional Championship 2026, di Lapangan Tenis Indoor Pierre A Tendean Palembang, Minggu (21/6/2026) kemarin. (fornews.co/foto: ist)

    Sebanyak 93 Atlet Muda cheerleading Unjuk Skill pada ICA South Sumatera Regional Championship 2026

    Siswa SMPN 9 Palembang, Fatih Noor Kertanegara, usai penyerahan medali juara 1 O2SN Tingkat Kota Palembang Tahun 2026 cabor Panjat Tebing, di Venue Panjat Tebing JSC Palembang, Minggu (14/6/2026). (fornews.co/foto: ist)

    Cabor Panjat Tebing O2SN Tingkat Kota Palembang, Siswa SMPN 9 Rebut Juara Nomor Lead dan Speed Putra Individu

    MENTERI Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, menerima penghargaan di ajang KWP Awards 2026, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis pagi, 16 April 2026. (foto fornews.co/komdigi)

    Menpora Erick Thohir sebut Diplomasi Olahraga Penting untuk Menjaga Hubungan Negara

    Pelatih Timnas Indonesia U-20, Nova Arianto. (fornews.co/foto: ist)

    Ini Daftar 28 Pemain Timnas U-20 yang Dipanggil Nova Arianto Ikuti TC Surabaya

    Kapolda Sumsel, Irjen Pol Sandi Nugroho dan Advokat, Kurator & Pengurus dari DR Hukum & CO, Adv. Hengki, SH, MH. (fornews.co/ist)

    Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho Diharap Mampu Kolaborasikan Penegak Hukum dan Elemen Masyarakat

    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • All
    • Advertorial
    • Berita Foto
    • Feature
    • Gaya Hidup
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Opini
    • Peristiwa
    SUTARDJI Calzoum Bachri. (foto fornews.co/nayaka bhoomi)

    Pemenang Lomba Esai dan Konten Kreator MORSA Event 2026 Diumumkan

    Pengamat Perkotaan dan Dosen Prodi Arsitektur Fakultas Teknik UMP, Akhmad Hamdi Asysyauki. (fornews.co/ist)

    [OPINI] Kecerdasan Buatan Mulai Ambil Alih Desain Bangunan, Apakah Profesi Arsitek di Ujung Tanduk?

    GERBANG kompleks Masjid Pathok Nagara Mlangi yang berada di sisi timur.

    Pathok Negara Mlangi, Titik Awal Kampung Santri yang Terus Bertumbuh

    JIKF 2026 menggandeng SMSR mengawali program ekstrakurikuler Kriya Reka Rakit Bambu dan Ragam Hias Layang-Layang. (foto fornews.co/jikf)

    JIKF 2026 Cetak Regenerasi Pelayang Muda Lewat Ekstrakurikuler SMK

    AKSI salah satu tim pelayang menerbangkan kereta naga dalam Road to Jogja International Kite Festival (JIKF) 2026 di Banaran, Kulon Progo, DIY, Ahad, 5 Juli 2026. (foto fornews.co/jikf)

    Layangan Kereta Naga Menarik Ribuan Pengunjung JIKF 2026 di Banaran, Kulon Progo

    BUPATI Kulon Progo, Dr. H. R. Agung Setyawan, S.T., M.Sc., M.M., menyempatkan foto bersama pemenang lomba layang-layang serta panitia JIKF 2026 di Banaran, Kulon Progo, Sabtu, 4 Juli. (foto fornews.co/jikf)

    Golden Ticket JIKF 2026 Buka Jalan Pelayang Daerah ke Panggung Internasional

    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
Sabtu, 11 Juli 2026
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
No Result
View All Result
Home Nasional

Amnesty International Indonesia Sebut KUHP Baru ‘Pukulan Mudur’ terhadap HAM

Selasa, 6 Desember 2022 | 17:25
A A
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. (fornews.co/ist)

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. (fornews.co/ist)

JAKARTA, fornews.co – Amnesty International Indonesia menilai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru di sahkan DPR RI merupakan pukulan mudur bagi kemajuan Indonesia.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyatakan, membatasi kebebasan berkumpul, hingga melarang kritik terhadap presiden, merupakan pukulan mudur bagi kemajuan Indonesia yang telah diraih dengan susah payah, dalam melindungi Hak Asasi Manusia (HAM) dan kebebasan dasar selama lebih dari dua dekade.

“Fakta bahwa pemerintah Indonesia dan DPR setuju mengesahkan hukum pidana, yang secara efektif melemahkan jaminan hak asasi manusia sungguh mengerikan,” ujar dia, Selasa (6/12/2022).

BacaJuga

Tinggal Selangkah Lagi, Proses Naturalisasi Ruben James, Joey Mathijs dan Emil Audero Rampung

Proses Naturalisasi Tiga Pemain Disetujui DPR RI, Ini Tahapan Selanjutnya

Tolak Revisi UU Pilkada, Mahasiswa Sumsel Sebut DPR RI Cederai Kepercayaan Rakyat

Load More

Usman mengungkapkan, KUHP baru yang kontroversial dan melampaui batas ini hanya akan lebih memperburuk ruang sipil yang sudah menyusut di Indonesia.

Pemberlakuan kembali ketentuan yang melarang penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, pemerintahan yang sedang menjabat serta lembaga negara, sambung dia, semakin menghambat kebebasan berpendapat sambil mengkriminalisasi perbedaan pendapat yang sah dan damai.

“Larangan demonstrasi publik tanpa izin jelas dapat membatasi hak untuk berkumpul secara damai,” ungkap dia.

KUHP yang baru, jelas Usman, secara praktis memberi wewenang kepada mereka yang berkuasa di masa sekarang dan ke depan, untuk menekan pendapat yang tidak mereka sukai melalui penegakan hukum yang selektif.

Hal ini, justru dapat menciptakan iklim ketakutan yang menghambat kritik damai dan kebebasan berkumpul. Kemudian, melarang hubungan seks di luar nikah merupakan pelanggaran atas hak privasi yang dilindungi oleh hukum internasional.

“Ketentuan ‘moralitas’ itu bahkan berpotensi disalahgunakan untuk mengkriminalisasi korban kekerasan seksual, atau menyasar warga hanya karena mereka memiliki identitas dan ekspresi gender tertentu seperti komunitas LGBTI. Hubungan seksual konsensual tidak boleh diperlakukan sebagai criminal,” jelas dia.

KUHP ini, terang Usman, seharusnya tidak pernah disahkan sedari awal dan merupakan kemunduran dramatis dari kemajuan hak asasi manusia di Indonesia.

“Alih-alih menghancurkan kemenangan hak asasi yang diperoleh dengan susah payah, pemerintah Indonesia dan DPR seharusnya memperbaiki kondisi kemunduran kebebasan sipil dan memenuhi komitmen hak asasi manusia dan kewajiban konstitusional mereka untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia,” tandas dia.

DPR RI sendiri mengesahkan KUHP yang baru, sebuah revisi terhadap KUHP produk era kolonial Belanda yang sebagian besar tidak berubah sejak 1908, Selasa (3/12/2022).

UU itu disahkan di tengah kritik publik yang meluas atas ketentuan yang berpotensi disalahgunakan dan disalahtafsirkan untuk membatasi hak asasi manusia secara berlebihan, termasuk hak atas kebebasan berekspresi, berkumpul dan berserikat secara damai, privasi, serta hak reproduksi seksual.

KUHP baru mengembalikan pasal-pasal yang melarang penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2006, baik secara langsung maupun melalui sarana audiovisual atau digital, masing-masing dapat dihukum hingga 3,5 tahun dan 4,5 tahun penjara.

Ada di dalamnya termasuk pasal-pasal yang mengkriminalisasi penghinaan terhadap lembaga pemerintah dan negara yang sah, dan juga melarang demonstrasi publik tanpa izin yang dianggap mengganggu ketertiban umum. Ketentuan luas ini dapat disalahgunakan untuk menekan kritik yang sah dan pertemuan damai.

Undang-undang mempertahankan penjara sebagai hukuman untuk pencemaran nama baik dan penodaan agama, sementara tetap mempertahankan ketentuan makar yang selanjutnya dapat membatasi hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi serta kebebasan beragama atau berkeyakinan.

Hubungan seks di luar nikah diancam hukuman pidana satu tahun penjara dan kohabitasi di luar nikah selama enam bulan penjara. Ini juga berpotensi mengkriminalisasi promosi kontrasepsi sambil mempertahankan aborsi sebagai tindakan kriminal.

Selain itu, ketentuan baru tentang genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam KUHP yang menghilangkan prinsip retroaktif bertentangan dengan hukum internasional hak asasi manusia dan berpotensi menutup akses korban pelanggaran HAM berat masa lalu terhadap keadilan, kebenaran, dan pemulihan yang komprehensif. (aha)

Bagikan Ke

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
Tags: Amnesty International IndonesiaDirektur Eksekutif Amnesty International Indonesiadpr riKUHP BaruPengesahan RKUHPUsman Hamid
ADVERTISEMENT
Previous Post

Gempa Bumi 2,1 SR Guncang Magelang

Next Post

Satgas Illegal Drilling Polda Sumsel Bongkar 51 Kasus Hanya dalam operasi Dua Pekan

SUTARDJI Calzoum Bachri. (foto fornews.co/nayaka bhoomi)
Budaya

Pemenang Lomba Esai dan Konten Kreator MORSA Event 2026 Diumumkan

Jumat, 10 Juli 2026

JOGJA, fornews.co – MORSA Event 2026 tidak berhenti pada ruang pementasan sastra, musik, dan orkestra. Ajang ini juga melahirkan karya-karya...

Read more
Pemanjat cilik Kota Palembang, Dino Pramana Dipa, usai pengalungan medali pada katagori Boulder U-11 Putra, di Cakung, Jakarta Timur, Minggu (5/7/2026) kemarin. (fornews.co
/ist)

Festival Panjat Tebing Kelompok Umur 2026: Dua Pemanjat Cilik Palembang Rebut 2 Emas 1 Perak

Kamis, 9 Juli 2026
AUDITORIUM Berkemajuan senilai Rp235 miliar di Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. (foto fornews.co/muhammadiyah)

Venue Muktamar Muhammadiyah ke-49 tanpa Tenda, Auditorium Rp235 Miliar masih Dikebut

Selasa, 7 Juli 2026
Pengamat Perkotaan dan Dosen Prodi Arsitektur Fakultas Teknik UMP, Akhmad Hamdi Asysyauki. (fornews.co/ist)

[OPINI] Kecerdasan Buatan Mulai Ambil Alih Desain Bangunan, Apakah Profesi Arsitek di Ujung Tanduk?

Selasa, 7 Juli 2026
Kondisi Hengki Satria usai diamuk massa, lantaran diteriaki maling oleh mertua sambung di Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, pada Minggu (5/7/2026) sore. (fornews.co/tangkap layar)

Imbas Hubungan Tak Harmonis, Pria Lubuklinggau Ini Diteriaki Maling oleh Mertua hingga Diamuk Warga

Selasa, 7 Juli 2026
No Result
View All Result
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
  • Login

© 2019 FORNEWS.co | PT.SENTRAL INFORMASI BERDAYA.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In