FORNEWS.CO
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • All
    • Asian Games 2018
    • Babel Muba United
    • Ragam Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    MENTERI Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, menerima penghargaan di ajang KWP Awards 2026, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis pagi, 16 April 2026. (foto fornews.co/komdigi)

    Menpora Erick Thohir sebut Diplomasi Olahraga Penting untuk Menjaga Hubungan Negara

    Pelatih Timnas Indonesia U-20, Nova Arianto. (fornews.co/foto: ist)

    Ini Daftar 28 Pemain Timnas U-20 yang Dipanggil Nova Arianto Ikuti TC Surabaya

    Kapolda Sumsel, Irjen Pol Sandi Nugroho dan Advokat, Kurator & Pengurus dari DR Hukum & CO, Adv. Hengki, SH, MH. (fornews.co/ist)

    Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho Diharap Mampu Kolaborasikan Penegak Hukum dan Elemen Masyarakat

    Ilustrasi PSSI. (fornews.co/pssi.org)

    Viralnya Sejumlah Insiden di Putaran Provinsi Liga 4, Bikin PSSI Langsung Gelar Rapat Darurat

    Asisten pelatih Timnas Indonesia, Cesar Meylan. (fornews.co/ist)

    Profil Cesar Meylan, Ilmuwan Olahraga Pendamping John Herdman sebagai Asisten Pelatih Timnas

    John Herdman resmi menjadi Head Coach Timnas Indonesia, Sabtu (3/1/2026). (fornews.co/ist)

    Profil John Herdman, Pelatih Asal Inggris yang Resmi Jabat Head Coach Timnas Indonesia

    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • All
    • Advertorial
    • Berita Foto
    • Feature
    • Gaya Hidup
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Opini
    • Peristiwa
    KEPALA Biro Hukum dan Humas Barantin, Hudiansyah Is Nursal dan Kepala Karantina Banten, Duma Sari, memberikan keterangan kepada awak media di Tangerang, Sabtu, 9 Mei 2026. (foto fornews.co/hadi hidayat/barantin)

    Barantin Gagalkan Penyelundupan Satwa Asal Thailand di Bandara Soekarno-Hatta

    ILUSTRASI. (grafis fornews.co)

    Meski Tanda Kemarau Mulai Terlihat, Sejumlah Wilayah di Indonesia masih Berpotensi Hujan

    POSTER film layar lebar “Suamiku Lukaku”.  (foto fornews.co/sinemart/publish)

    Trailer “Suamiku Lukaku” Resmi Dirilis, Soroti Realitas KDRT di Balik Keluarga Harmonis

    ILUSTRASI Zona Merah: Dead City. (grafis fornews.co/foto screenplay films/the publicist)

    Zona Merah Tembus Pasar Global, Debut di Cannes dengan Judul “Dead City”

    MAY DAY, massa unjuk rasa menyuarakan sembilan tuntutan di luar pagar gedung DPRD DIY di kawasan destinasi Malioboro pada Jum'at siang, 1 Mei 2026. (foto fornews.co/adam)

    Aksi May Day di Jogja “Mei Melawan”

    MENTERI Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana disambut tarian khas Sumatra Barat pada pertemuan bersama para pelaku Industri pariwisata di Desa Wisata Koto Gadang, Kabupaten Agam, Kamis, 30 April 2026. (foto fornews.co/kemenpar)

    Pariwisata Sumatra Barat Butuh Dorongan Penuh dari Pemerintah Indonesia

    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
Minggu, 31 Mei 2026
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
No Result
View All Result
Home Lain-lain Hukum dan Kriminal

Anggota BIN Gadungan Divonis 1,9Tahun Penjara

Selasa, 18 Oktober 2016 | 18:49
A A
Anggota Badan Intelijen Negara (BIN) Gadungan,  M Hatta,60, saat mendengar vonis yang dijatuhkan hakim PN Kayuagung, Selasa (18/10)

Anggota Badan Intelijen Negara (BIN) Gadungan, M Hatta,60, saat mendengar vonis yang dijatuhkan hakim PN Kayuagung, Selasa (18/10)

Anggota Badan Intelijen Negara (BIN) Gadungan, M Hatta,60, saat mendengar vonis yang dijatuhkan hakim PN Kayuagung, Selasa (18/10)
Anggota Badan Intelijen Negara (BIN) Gadungan, M Hatta,60, saat mendengar vonis yang dijatuhkan hakim PN Kayuagung, Selasa (18/10)

KAYUAGUNG-Anggota Badan Intelijen Negara (BIN) Gadungan,  M Hatta,60, warga Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir barat I Palembang tertunduk ketika majelis hakim Pengadilan Negeri Kayuagung menjatuhkan vonis 1,9tahun penjara terhadap terdakwa.

Vonis yang dijatuhkan itu rupanya lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yang menutut terdakwa 3,5tahun penjara. Atas putusan tersebut, terdakwa langsung menyatakan menerimanya.

“Dengan memperhatikan dan menimbang semua  fakta yang terungkap dipersidangan, majelis hakim berpendapat, terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan memiliki dan menguasi senjata api jenis FN berikut amunisinya tanpa izin pihak yang berwajib,”kata Ketua Majelis Hakim   Bambang Joko Winarno didampingi anggota majelis hakim RA Asri Ningrum, H Jeily Saputra, dan disaksikan JPU Sholahudin dan Kuasa Hukum terdakwa Yuniatri SH, Selasa (18/10).

BacaJuga

Hasil Drawing Piala Soeratin Nasional 2025, Ini Lawan-lawan yang Dihadapi Tim Asal Sumsel   

Pertama Dipercaya Mendagri Jabat Pj Gubernur, Ini Komitmen Elan Setiadi untuk Sumsel

Sempat Lakukan Pemadaman saat Bencana Banjir Besar di Sumsel, 100 Persen Kelistrikan Dipulihkan PLN

Load More

Menurut hakim, terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan. Adapun hal yang memberatkan terdakwa bahwa perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat. Sementara hal meringankan, selama ini terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan di pengadilan.

“Perbuatan terdakwa diatur dalam pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12/1951 tentang kepemilikan, menyimpan, dan menguasai senpi illegal. Untuk itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan,” kata hakim.

Atas putusan tersebut, JPU Sholahudin menyatakan masih pikir-pikir.”Kami masih pikir-pikir dulu,” kata Sholahudin.

Diketahui, terdakwa ditangkap jajaran Polsek Indralaya Utara pada 24 April 2016 sekitar pukul 22.00WIB. Penangkapan terdakwa atas laporan masyarakat yang mengaku resah dengan ulah terdakwa menembakkan senjata ke udara.

Saat diperiksa ke polsek, terdakwa mengaku sebagai anggota BIN dengan menunjukkan kartu BIN dan kartu izin kepemilikan senjata api peluru tajam. Namun ketika berkoordinasi dengan BIN wilayah OKI-OI, ternyata nama terdakwa tidak terdaftar sebagai anggota BIN. Terdakwa mengaku kalau senpi itu di dapat dari Tatang dan Budino yang mengaku sebagai anggota BIN basis TNI di Jakarta dengan menyerahkan uang Rp50 juta.(fian)

Bagikan Ke

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
Tags: FeaturedHukum dan KriminalOKIsumsel
ADVERTISEMENT
Previous Post

Tak Lama Lagi, Taman Teknologi Pertanian Berdiri di Desa Raksa Jiwa

Next Post

Jebolan Lapas Manggala Tombak Rekannya Hingga Kritis

Wagub Sumsel, Cik Ujang didampingi Bupati OKI, Muchendi Mahzareki dan Juru Bicara Firdaus Hasbullah, pada Haflah Akhirussanah Pondok Pesantren Subulul Falah, di Desa Tulung Harapan, Kecamatan Lempuing, OKI, Minggu, (31/5/2026). (fornews.co/ist)
Metro-Sumsel

Sumsel Butuh Pembangunan Infrastruktur Moral, Cik Ujang Komitmen Pendidikan Berbasis Pesantren

Minggu, 31 Mei 2026

KAYUAGUNG, fornews.co - Wakil Gubernur (Wagub) Sumsel, Cik Ujang berkomitmen mendukung penuh pondok pesantren menjadi ruang persemaian nilai lahirnya generasi...

Read more
Ilustrasi 25 media di Sumsel digugat perdata pada PN Palembang.(fornews.co/Mushaful Imam)

Imbas 25 Media Digugat Perdata di PN Palembang, Komite Keselamatan Jurnalis Angkat Bicara

Selasa, 26 Mei 2026
Ilustrasi blackout (pemadaman listrik massal). (fornews.co/foto; Sidratul Muntaha)

Blackout Sumatera Bikin Rugi dan Telan Korban Jiwa, PLN Didesak Desentralisasi Berbasis Energi Bersih

Selasa, 26 Mei 2026
Kasi Penkum, Dr Vanny Yulia Eka Sari SH, MH saat dilantik dan diambil sumpah jabatan sebagai Kabag TU Kejati Sumsel, di Aula Kejati Sumsel, Senin (25/5/2026). (fornews.co/foto: ist)

11 Pejabat Eselon III dan IV Kejati Sumsel Dilantik, Kasi Penkum Vanny Yulia Duduki Jabatan Baru Kabag TU

Senin, 25 Mei 2026
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, didampingi jajaran direksi PLN saat konferensi pers di Kantor Pusat PLN, Sabtu (23/5/2026). (fornews.co/foto: ist)

Listrik di Sebagian Sumatera Padam, PLN Sebut 176 Gardu Induk Terganggu Cuaca Buruk dan Minta Maaf

Sabtu, 23 Mei 2026
No Result
View All Result
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
  • Login

© 2019 FORNEWS.co | PT.SENTRAL INFORMASI BERDAYA.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In