
PALEMBANG, fornews.co – Kepolisian Daerah Metro Jaya, dibantu anggota Polresta Palembang, Rabu (10/05), membekuk lima pemuda yang diduga merupakan tersangka kasus penipuan bermodus online dari sebuah rumah mewah yang terletak di Jalan Bungaran I, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, sekitar pukul 09.00 WIB.
Berdasarkan data dihimpun, sekitar pukul 05.00 anggota kepolisian melakukan pengintaian terhadap rumah pelaku. Lalu, sekitar pukul 09.00 anggota langsung merangsek masuk ke dalam rumah. Sedikitnya ada lima orang terduga kasus penipuan diamankan. Namun, saat awak media hendak melakukan peliputan, anggota kepolisian dari Polda Metro Jaya menghalangi para pewarta kriminal Polresta Palembang.
Bahkan, anggota tersebut sempat meminta ponsel milik seorang wartawati, dikarenakan takut, jurnalis yang diketahui bernama Sri Hidayatun memberikan ponsel itu dan anggota itu menghapus foto dari ponsel. Sekitar pukul 13.00 WIB, tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polsek SU I Palembang berserta kelima tersangka tiba di Polresta Palembang. Dan, seorang anggota kepolisian itu masih menghalangi wartawan.
Sementra Kaporesta Palembang, Kombes Pol Wahy Bintono Hari Buwono membenarkan adanya penggerebakan yang dilakukan oleh Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya. Penangkapan tersangka tindak pidana penipuan atas nama Firwanto (36) pegawai swasta, Jeli Karpok (25) yang juga pegawai swasta lainnya yang tinggal di Jaan Bungaran I No. 641 Kelurahan 8 ulu Kecamatan SU I Palembang.
“Dari tangan tersangka disita barang bukti 5 unit handphone dan enam buah buku rekening Bank BRI, BNI, BCA dan Bank Sumsel,” ujar Kapolres.
Adapun modus overandi yang dipakai tersangka dengan meretas atau merubah verifikasi data rekening maupun motif penipuan lainnya. Kerugian yang dialami oleh oleh para nasabah bank BRI mencapai Rp1,2 M. “Para tersengka kita kenakan Pasal 378 KUHP dan pasal 30 (3) UU No. 11 th 2008.ttg ITE dan pasal 3,4, 5 UU RI No. 8 th. 2010 ttg TPPU,” pungkasnya. (bay)
















