PALEMBANG, Fornews.co – Kasus penganiayaan siswa baru SMA Semi Militer Plus Taruna Indonesia, Palembang kini berlanjut di ‘meja hijau’ Pengadilan Negeri Klas 1 A Palembang, Senin (10/02). Dalam persidangan kali ini, terdakwa Obby Frisman Arkataku, 24, dituntut delapan tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Indah Kumala Dewi mengatakan selama persidangan, ada beberapa hal yang memberatkan serta meringankan. Untuk yang memberatkan yakni terdakwa dianggap berbelit dalam memberikan keterangan sehingga menyulitkan pemeriksaan.
Sedangkan, untuk yang meringankan yakni terdakwa berlaku sopan selama persidangan. Karena itu, pihaknya menuntut terdakwa Obby sesuai dengan Pasal 80 ayat 3 Juncto Pasal 76 huruf C Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Terdakwa Obby dituntut penjara selama delapan tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider enam bulan penjara dan dikurangi selama terdakwa ditahan,” kata JPU di PN Klas 1 A Palembang.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Hari Susanto mengatakan pihaknya bakal mengajukan pembelaan atau pledoi atas tuntutan yang diberikan oleh JPU. Karena menurutnya, ada beberapa hal yang tidak dilakukan Obby namun masuk ke dalam tuntutan tersebut.
“Kalau dilihat lagi, ada beberapa yang tidak dilakukan oleh Obby sehingga pasal yang diberikan oleh JPU tidak sesuai. Jadi kami merasa keberatan dan akan mengajukan pledoi,” singkatnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim, Abu Hanifah menunda persidangan hingga kamis (13/02) mendatang. Selain itu, Majelis hakim pun mempersilahkan kuasa hukum terdakwa, Obby untuk menyampaikan pembelaannya.
“Sidang ditunda hingga Kamis dengan agenda pembacaan pledoi,” tutupnya.
Seperti diketahui, Obby Frisman Arkataku diduga telah melakukan penganiayaan terhadap siswa baru, DBJ, pada saat kegiatan Masa Dasar Pembinaan Fisik dan Mental (Madabintal) di SMA Taruna Indonesia Palembang (12/10/2019) lalu.
Pada saat kejadian, korban mengikuti longmarch sejauh 13 kilometer, setibanya di belakang kompleks SMA Taruna Indonesia, terdakwa Obby yang saat itu sebagai Pembina diduga melakukan pemukulan wajah korban dengan menggunakan batang bambu. Lantaran, korban tidak menyebrangi parit sesuai dengan perintah terdakwa.
Korban juga dipukul diarah kaki kanan dan pantat serta mendapatkan tendangan dari terdakwa. Hingga, korban pun terjatuh dan kepala bagian belakang membentur aspal. Korban pun akhirnya tidak sadarkan diri.
Korban yang tak sadarkan diri sempat dibawa ke asrama sekolah untuk diistirahatkan. Korban pun kemudian dibawa ke Rumah Sakit Myria hingga akhirnya korban meninggal dunia. (lim)

















