
PALEMBANG-Antasari Azhar langsung meneriakkan kata-kata merdeka, saat namanya diminta untuk menyampaikan sambutan pada acara syukuran dan silaturahmi di gedung Magister Manajemen Universitas Sriwijaya (Unsri), Selasa (22/11).
“Merdeka, merdeka..merdeka…!. coba cermati begitu indahnya karir. Mulai dari kuliah hingga Departemen Kehakiman, menjadi jaksa, menuju KPK dan ujungnya penjara,” ujar Antasari, dihadapan mahasiswa Fisip dan Hukum Unsri.
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut, kemudian langsung menceritakan sekilas tentang perjalan karirnya, sejak dia menjadi mahasiswa Fakultas Hukum Unsri. “Begitu masuk gerbang Unsri, saya kembali ke cerita lalu saat menjadi mahasiswa tahun 1974. Saya masuk ruang (Magister Manajemen) ini bingung, dulunya apa,” ucapnya.
Ketua KPK tahun 2007-2009 ini mengungkap, begitu banyak pihak termasuk wartawan yang bertanya kepada dirinya, mengapa mau masuk penjara. Namun Antasari tidak bisa menjawab, terhadap kasus yang dianggap bertanggung jawab dalam pembunuhan pimpinan PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen.
“Kalau beberap hari lalu melihat saya berada di pesakitan LP Tanggerang, ada pertanyaan yang sampai hari ini belum bisa saja jawab, yakni mengapa mau masuk penjara. Tapi setelah duduk di sini (Unsri), saya berani jawab bahwa saya tidak seperti yang didakwakan, tidak ada perbuatan, saya masuk penjara karena saya penegak hukum. Ada adigio di pengadilan, walaupun putusan pengadilan itu salah harus dianggap benar. Jadi saya bukan menjalani dakwaan atau perbuatan. Itu omong kosong. Tapi tolong jangan lihat LP itu sebelah mata, karena tidak sepenuhnya orang di dalam itu salah,” tegas Antasari, yang baru bebas bersyarat pada 10 November 2016 lalu itu.
Pria kelahiran Pangkal Pinang, Bangka Belitung itu melanjutkan, setelah tiga bulan berada di dalam LP, dia ikhlas menjalani hukuman selama hampir 8 tahun. Dia merasakan tidak dendam atas tuntutan hukum dan keadilan. “Karena begitu saya masuk, setelah di dalam dapat tiga mantu dan tiga cucu. bahkan, saat saya ke sini (Palembang) ada yang menasehati jangan ngomong sembarangan, saya akan buat yang benar, bukan ngomong sembarangan,” jelasnya.
Antasari menuturkan, saat masuk sidang dan diberi dakwaan, disebutkan bahwa dirinya sebagai terdakwa, yang menghendaki kematian korban (Nasruddin Zulkarnaen), karena terdakwa mengirim sms kepada korban. “Setelah saya hadirkan saksi ahli IT dari ITB, ternyata tidak ada sms dari saya. Berarti ada yang menggunakan nama dan nomor saya melalui server. Semua sudah saya laporkan pada tahun 2010, dan alhamdulilah sampai sekarang tidak di usut,” tuturnya.
“Setelah ini saya akan datangi lagi polisi, untuk bertanya bagaimana hasil penelurusannnya,” tandasnya. (tul)
















