BATURAJA, fornews.co – Dalam Rapat Paripurna ke XIII Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ogan Komering Ulu (OKU), masa sidang ke-2 terkait pembahasan Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD-P) 2017, Selasa (22/08), diketahui mengalami defisit mencapai 24,95%.
Sekretaris DPRD OKU, A Karim melaporkan, pendapatan daerah terdiri pendapatan asli daerah (PAD), dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah bertambah Rp264.699.995.005 atau 22.99%. Dimana APBD Induk 2017 berjumlah Rp1.151.552.672.766 dan setelah perubahan berjumlah Rp1.416.252.667.771. Untuk belanja daerah, lanjut Karim, yang terdiri belanja langsung bertambah Rp5.936.726.214 atau 0.81%. Pasalnya, sebelum perubahan berjumlah Rp730.116.543.496 dan sesudah perubahan berjumlah Rp736.053.269.710.
“Belanja langsung sebelum perubahan berjumlah Rp467.929.809.597 dan sesudah perubahan berjumlah Rp760.913.413.879 atau bertambah Rp292.983.604.282. total dari belanja tidak langsung dan belanja lansung, sebelum perubahan berjumlah Rp1.198.046.353.093 dan sesudah perubahan berjumlah Rp1.496.966.683.589. Dengan demikian mengalami defisit Rp298.920.330.496 atau 24.95%,” paparnya.
Untuk pembiayaan daerah, lanjut Karim, penerimaan pembiayaan sebelum perubahan berjumlah Rp54.183.680.327, sesudah perubahan Rp88.654.015.818 atau bertambah Rp34.470.335.491. Sementara, pengeluaran pembiayaan sebelum perubahan berjumlah Rp7.690.000.000 dan sesudah perubahan berjumlah Rp7.940.000.000 atau bertambah Rp250.000.000.
“Pembiayaan netto sebelum perubahan Rp46.493.680.327, sesudah perubahan Rp80.714.015.818 atau bertambah Rp34.220.335.491,” urai Karim.
Sementara, untuk memaksimalkan kinerja Pemkab OKU, dan mengatasi defisit yang dialami, Ketua DPRD OKU, Zaplin Ipani meminta Bupati memerintahkan Kepala SKPD agar tidak melakukan perjalanan dinas keluar kota dan dapat menghadiri rapat-rapat di DPRD tanpa berwakil.
“Sesuai dengan rencana dan jadwal kegiatan, pembahasan perubahan APBD tahun 2017 dilaksanakan mulai 28 Agustus. Undangan secara resmi telah kami sampaikan melalui surat nomor : 005/370/XIII/2017 tanggal 18 Agustus,” tukas Zaplin.
Pantauan di ruang Paripura, Ketua DPRD dan Bupati OKU, Drs H Kuryana Azis disaksikan Wakil Ketua DPRD menandatangani nota kesepahaman nomor 24/PEMKAB OKU/2017 dan 24 tahun 2017 tentang Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) perubahan APBD tahun anggaran 2017. (gus)

















