PALEMBANG, Fornews.co – Arman, 41, warga Sekayu, Musi Banyuasin (Muba), Sumsel harus ditangkap Polres Muba. Lantaran, diduga telah memperkosa anak kandungnya sendiri yakni AN, 18 hingga hamil dua bulan.
Kejadian ini terungkap, berawal dari kecurigaan tetangga korban. Lantaran, saat tengah menyadap korban mengalami pusing dan muntah. Tetangga korban pun langsung menanyakan kepada korban. Hingga korban mengaku jika tengah hamil akibat diperkosa ayah kandungnya.
Tetangga korban yang mengetahui kejadian tersebut langsung mengajak korban melapor ke kantor polisi hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Muba, Sumsel di rumahnya.
Kapolres Muba, AKBP Yudhi Surya Markus Pinem mengatakan saat ini pelaku sudah berhasil ditangkap saat berada di rumahnya. Berdasarkan pengakuan pelaku, jika perbuatan bejatnya tersebut telah dilakukannya berulang kali sejak tahun 2018 lalu hingga baru terbongkar Februari 2020.
Pelaku sendiri melakukan perbuatan bejatnya saat malam hari. Saat, istrinya tertidur. “Pelaku ini mengancam dengan mencekik leher korban dan akan menceraikan ibu korban jika tidak menuruti kehendak pelaku,” katanya, Selasa (15/02).
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasanya perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. “Saat ini, kami telah menyerahkan pelaku ke Unit PPA Polres Muba untuk proses hukum lebih lanjut,” tutupnya. (lim)