
PALEMBANG-Dewan Pakar Ikatan Cendikiawan Muslim (ICMI) Sumsel Bambang Hariyanto menegaskan, ucapan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahya Purnama alias Ahok di kepulauan seribu, jelas telah melakukan penistaan agama dengan menyebut Almaidah ayat 51.
Karena, dalam kaidah hukum, Ahok telah melakukan pelanggaran UU No.1/PNPS/1965 tentang pencegahan penyalahgunaan dan atau penodaan agama. “Ancamannya lima tahun penjara, sama halnya dengan pasal pasal 156a dan 156 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara,” tegas Bambang, pada diskusi ‘Perspektif Hukum Pidana Dalam Delik Penistaan Agama’ yang digelar ICMI Orwil Sumsel, Jumat (21/10).
Namun, Bambang melanjutkan, meski saat ini banyak tekanan dari berbagai pihak, tapi penyidikan polisi terkesan lamban. “Kenyataannya hanya beberapa orang yang melaporkan ke Reskrim Mabes Polri. Jadi, jika seluruh organisasi dan ormas Islam melapor, maka akan makin banyak tekanan agar petugas memproses secara hukum,”tegas dia.
Sementara, Pengurus ICMI Sumsel, Umar Said menuturkan, dalam pandangan hukum Islam, maka orang yang menodai dan menistakan Islam akan jelas hukumnya. Tapi, Indonesia memiliki aturan dalam menindak para penista agama yakni dengan KUHP. “Ini yang sedang didesakkan, agar Ahok ini dihukum sesuai aturan hukum yang berlaku di negeri kita,” tuturnya.
Umar Said menambahkan, tidak ada kaitan sama sekali jika Ahok selalu dikaitkan antara pilkada Gubernur di DKI dengan penistaannya pada surat Almaidah ayat 51 tersebut. “Meski Ahok telah meminta maaf, dan umat Islam memaafkan, tapi proses hukum harus tetap di jalankan sesuai hukum yang berlaku. Kalau tidak, maka konsekuensinya akan ada hukuman dari umat Islam,” tutupnya. (tul)

















