PALEMBANG, fornews.co – Sebanyak 100 bangunan liar di sepanjang Jalan Mayor Zen, Kecamatan Kalidoni, dibongkar petugas Satpol PP Kota Palembang, Senin (1/2/2021).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang, GA Putra Jaya mengatakan, pembongkaran dilakukan karena 100 bangunan itu berdiri di Daerah Milik Jalan (DMJ).
“Pendirian bangunan ini melanggar Perda No 44 tahun 2002 tentang Keamanan dan Ketertiban. Karena itu, bangunan liar ini harus ditertibkan,” ujar Putra Jaya.
Menurut Putra Jaya, bangunan yang ditertibkan didominasi pedagang datangan. Satpol PP bersama pihak Kecamatan Kalidoni sudah memberikan surat peringatan tiga kali sebelum dilakukan penertiban hari ini. Namun surat peringatan tersebut masih saja tidak diindahkan.
“Karena itu kita mengambil tindakan tegas. Alhamdulillah, penertiban tadi berlangsung kondusif. Ada juga tadi yang dengan kesadaran membongkar sendiri,” kata Putra Jaya.
Selanjutnya Putra Jaya juga mengimbau agar warga Palembang tidak mendirikan bangunan di daerah milik jalan (DMJ) atau jalur hijau.
“Karena selain melanggar Perda, hal tersebut juga membahayakan keselamatan mereka,” tukasnya. (ije)
















