
PALEMBANG, fornews.co-Kepala Bappeda Sumsel, Ekowati Retnaningsih menyampaikan, dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan di wilayah tersebut, Pemprov telah melakukan berbagai hal. Di antaranya, meningkatkan kesadaran masyarakat dan melibatkannya untuk mengawasi dan mengendalikan kebakatan hutan dan lahan sehingga 2017 bebas asap sebagaimana di tahun 2016.
Menurut Ekowati, mengenai anggaran bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Melainkan, untuk kawasan konsesi maka sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak pemerusahaan untuk mencegah kebakaran. “Jadi, pemprov sekarang dalam penganggaran guna mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan, dilihat apakah kawasan tersebut konsesi atau bukan. Seperti lahan gambut non konsesi, Sumsel mendapat anggaran dari pusat Rp120 miliar melalui Badan Restorasi Gambut (BRG) yang diperuntukan membuat sekat-sekat kanal,” ujarnya, usai menghadiri Pelatihan Jurnalis di Palembang yang diselenggarakan Zoological Society of London (ZSL) bersama Konsorsium Kemitraan Pengelolaan Lanskap Sembilang-Dangku (Kelola Sendang) di Palembang, Selasa (10/01).
Kemudian, pemerintah pusat juga menggelontorkan anggaran untuk mengantisipasi bahaya kebakaran hutan dan lahan kepada BPBD dan Dinas Kehutanan Sumsel. “Tetapi secara jumlah anggaran pusat ke instansi tersebut saya tidak tahu persis. Yang jelas, ke depan sebisa mungkin kebakaran lahan bisa ditekan,” ucapnya sembari mengatakan, Pemprov Sumsel, sendiri mengalokasikan anggaran untuk SKPD/instansi terkait di APBD tahun 2017 ini bekisar Rp4 miliar.
Sebagai bentuk ketegasan pemerintah untuk mengatasi bahaya kebakaran hutan, di Bumi Sriwijaya dia mencontohkan, pemprov telah mengidentifikasi kepatuhan terhadap pencegahan kebakaran hutan dalam hal peralatan, SDM dan kegiatan di perusahaan harus di penuhi. “Hasil pendataan tahun lalu (2016) belum semua perusahaan patuh atas persyaratan-persyaratan terdapat dalam peraturan pemerintah. Secara angka saya tidak hafal. Itu ada di Dinas Lingkungan Hidup,” jelasnya, namun tidak menyampaikan bentuk sanksi perusahaan yang tidak perduli dengan syarat-syarat tersebut, temasuk pos pantau.
Kemudian, Ekowati juga mengimbau kepada masyarakat, supaya tidak lagi membuka lahan dengan cara membakar. Selain (asapnya) akan berdampak buruk, demikian itu telah diatur dalam Perda. “Bagi mereka yang melanggar maka akan diproses secara hukum. Karena itu, gunakan cara lain dalam membuka lahan,” tegasnya. (tul)















