PALEMBANG-Kepala Kantor Pengawasan Pelayanan dan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP-B) Palembang Mady Kasim menyampaikan, Barang Milik Negara (BMN) yang dimusnahkan ini, merupakan hasil penindakan sebanyak 70 kali dalam kurun waktu tahun 2013-2016.
“Lokasi penindakannya yakni, peredaran wilayah Sumsel, dengan hasil penindakan berupa hasil tembakau/rokok dan Minuman Mengandung Etil Alcohol (MMEA) ilegal. Pelabuhan Terminal Petikemas Boombaru, dengan hasil penindakan berupa tekstil, makanan minuman, eletronik dan kosmetik. Kantor Pos Lalu Bea Palembang, dengan hasil penindakan berupa sex toys, part of air softgun dan senjata tajam (sajam). Kemudian, Bandara Internasional SMB II, dengan hasil penindakan berupa kosmetik dan sex toys,” papar Mady Kasim, sebelum melakukan pemusnahan BMN di KPPBC TMP-B Palembang, Rabu (21/12).
Mady menjelaskan, terhadap BMN berupa Barang Kena Cukai (hasil tembakau 2,6 juta batang dan MMEA 15.247 botol) dilakukan penindakan, karena tidak dilekati pita cukai yang diwajibkan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 UU No 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 1995, tentang Cukai dan berpotensi merugikan negara berupa cukai sebesar Rp1,2 miliar.
“Terhadap BMN berupa sex toys, makanan minuman, kosmetik, elektronik, part of aarisoftgun dan senjata tajam, dilakukan penindakan karena merupakan barang yang merupakan kategori larangan/impor, yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar. Ini berpotensi merugikan keuangan negara berupa Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp60, 7 juta,” jelasnya.

BMN yang dilakukan pemusnahan tersebut, tuturnya, telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan dengan surat penetapan sebanyak tujuh surat. “Terhadap BMN berupa tekstil, hasil tembakau dan sex toys dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar. Khusus tekstil, akan dibakar di lokasi yang jauh dari pemukiman penduduk di daerah Air Batu, Talang Kelapa, pada 24 Desember nanti. Kemudian untuk Minuman Mengandung Etil Alcohol, digilas dengan alat berat dan ditimbun di dalam tanah. Kalau senjata tajam dan part of air softgun dimusnahkan dengan dipotong-potong,” pungkasnya. (tul)
















