FORNEWS.CO
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • All
    • Asian Games 2018
    • Babel Muba United
    • Ragam Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    Mantan Kapten Sriwijaya FC Ini Siap Gabung Muba United

    Mantan Kapten Sriwijaya FC Ini Siap Gabung Muba United

    Batal Lawan Bhayangkara FC, Timnas U23 Jajal PS TIRA Persikabo

    Batal Lawan Bhayangkara FC, Timnas U23 Jajal PS TIRA Persikabo

    Bersiap Gelar Liga Internal, Sriwijaya FC Buka dengan Festival Sepak Bola U12

    Bersiap Gelar Liga Internal, Sriwijaya FC Buka dengan Festival Sepak Bola U12

    PS Palembang Gelar Turnamen Old Stars Betaji Cup 2021

    PS Palembang Gelar Turnamen Old Stars Betaji Cup 2021

    Sebelum Pemain Pulang ke Klub, Timnas Indonesia U23 Jajal Dua Klub Liga 1 Ini

    Sebelum Pemain Pulang ke Klub, Timnas Indonesia U23 Jajal Dua Klub Liga 1 Ini

    Manajer Sriwijaya FC Temui Perwakilan Suporter, Ini yang Dibahas

    Manajer Sriwijaya FC Temui Perwakilan Suporter, Ini yang Dibahas

    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • All
    • Advertorial
    • Berita Foto
    • Feature
    • Gaya Hidup
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Opini
    • Peristiwa
    Gunung Merapi Kembali Beraktivitas, Luncuran Awan Panas dan Lava Pijar Sejauh 1.500 Meter

    Gunung Merapi Kembali Beraktivitas, Luncuran Awan Panas dan Lava Pijar Sejauh 1.500 Meter

    Jajal KRL Yogya-Solo, Presiden: Transportasi Ramah Lingkungan

    Jajal KRL Yogya-Solo, Presiden: Transportasi Ramah Lingkungan

    Empat Hari Dicari, Kakek Fikri Ditemukan Membusuk di Curup Air Petai

    Empat Hari Dicari, Kakek Fikri Ditemukan Membusuk di Curup Air Petai

    Dodi Reza Alex Dianugerahi Gelar Anak Meraje Semende

    Dodi Reza Alex Dianugerahi Gelar Anak Meraje Semende

    Nah Lho, Artis Reza Alatas Ditangkap Lagi Diduga Terkait Narkoba!

    Bacok Polisi Saat Ditangkap, Bandar Narkoba di Sumsel Tewas Ditembak

    Usai Salat Jenazah di Kampus UII, Presiden Jokowi Tinjau Vaksinasi Massal di Kota Yogyakarta

    Usai Salat Jenazah di Kampus UII, Presiden Jokowi Tinjau Vaksinasi Massal di Kota Yogyakarta

    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
Selasa, 2 Maret 2021
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
No Result
View All Result
Home Nasional

Baru Terima 15% LHKPN 2020, KPK Dorong Penyelenggara Negara Segera Laporkan Hartanya

Selasa, 19 Januari 2021 | 14:45
Ada yang Ngaku Pegawai KPK Tawarkan Bantuan Urus E-LHKPN, KPK Imbau Masyarakat Waspada Terhadap Penipuan

JAKARTA, fornews.co – Para penyelenggara negara diharapkan segera melaporkan harta kekayaan sepanjang tahun 2020. Hal ini sesuai isi Surat Edaran (SE) No. 93 Tahun 2021 tertanggal 7 Januari 2021 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun Pelaporan 2020 yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Melalui surat edaran tersebut, KPK mengimbau seluruh pimpinan instansi Eksekutif, Yudikatif, Legislatif maupun BUMN/BUMD untuk mengingatkan seluruh wajib LHKPN di lingkungannya agar segera menyampaikan LHKPN secara tepat waktu. LHKPN disampaikan melalui aplikasi elhkpn.kpk.go.id paling lambat 31 Maret 2021.

ADVERTISEMENT

Selain itu, dengan terbitnya Peraturan KPK No. 2 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No. 7 tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, KPK mengimbau pimpinan instansi untuk menyesuaikan regulasi internal terkait LHKPN sesuai dengan Peraturan KPK terbaru tersebut.

Ada beberapa ketentuan yang diatur dalam perubahan peraturan tersebut. Di antaranya tidak lagi diperlukan salinan dokumen kepemilikan harta kekayaan pada lembaga keuangan. Namun, PN wajib menyampaikan dokumen asli surat kuasa (lampiran 4) atas nama Penyelenggara Negara (PN), pasangan dan anak tanggungan yang berusia lebih dari 17 tahun. Masing-masing surat kuasa bertanda tangan di atas meterai Rp10.000. Peraturan baru juga menetapkan hanya terdapat satu macam tanda terima, yaitu tanda terima lengkap.

Untuk itu, PN harus memastikan bahwa laporan harta yang disampaikan sudah benar, jujur dan lengkap. Jika hasil verifikasi dinyatakan tidak lengkap, maka PN wajib menyampaikan kelengkapan tersebut maksimal 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan bahwa LHKPN yang disampaikan masih perlu dilengkapi.

Jika hingga batas waktu kelengkapan tersebut tidak dipenuhi, maka KPK akan mengembalikan laporan tersebut dan PN dianggap tidak menyampaikan LHKPN.

Bagi wajib LHKPN yang telah melakukan pengisian LHKPN dan telah mendapatkan notifikasi terverifikasi, dapat mengunduh tanda terima LHKPN melalui email dan aplikasi e-Filing elhkpn.kpk.go.id pada tabel riwayat lhkpn, kolom aksi dan tombol download tanda terima.

Berdasarkan aplikasi elhkpn, kepatuhan LHKPN secara nasional untuk pelaporan 2020 per 18 Januari 2021 tercatat baru 15,34% dari total seluruh wajib lapor yang berjumlah 378.553 PN. Secara rinci kepatuhan per bidang yaitu eksekutif 14,11%, yudikatif 45,88%, legislatif 5,99% dan BUMN/BUMD 13,99%.

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Direktorat PP LHKPN KPK melalui email [email protected] atau call center KPK 198. (ije)

Bagikan Ke

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pemkab Muba Gelar Doa Bersama Agar Dijauhkan dari Bencana

Next Post

Palembang Kembali Terima 5.760 Vaksin Covid-19 Sinovac

Next Post
Palembang Mulai Vaksinasi 14 Januari 2021, Diawali Gubernur Sumsel di Puskesmas Gandus

Palembang Kembali Terima 5.760 Vaksin Covid-19 Sinovac

Dishub Muba Tutup Beberapa Titik Putar Balik di Kota Sekayu

Dishub Muba Tutup Beberapa Titik Putar Balik di Kota Sekayu


TOP Populer

  • Adik Gubernur dan Anak Wakil Gubernur Sumsel Resmi Jadi Bupati, Ini Pandangan Pemerhati Politik

    Adik Gubernur dan Anak Wakil Gubernur Sumsel Resmi Jadi Bupati, Ini Pandangan Pemerhati Politik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kesal Sering Hubungi Istri, Petani di Sumsel Dipukuli Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivis Lingkungan: Stop Pembangunan Kantor Terpadu Pemprov Sumsel di Kawasan Rawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Boleh Pakai Vaksin Gratis Program Pemerintah, Bio Farma Jajaki Sinopharm dan Moderna untuk Vaksinasi Gotong Royong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekda Palembang Minta Waktu Sepekan Bereskan Administrasi Pembebasan Lahan Flyover Simpang Sekip

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
No Result
View All Result
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto

© 2019 FORNEWS.co | PT.SENTRAL INFORMASI BERDAYA.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In