JAKARTA, fornews.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi kepada 18 instansi yang telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2021.
Kendati periode penyampaian LHKPN periodik tahun pelaporan 2021 baru mulai sejak 1 Januari 2022 dan berakhir sebelum batas waktu 31 Maret 2022, namun laporan dari 18 instansi tersebut telah mencapai 100 persen.
Menurut Plt Jubir Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding, per 14 Januari 2022 kemarin berdasarkan aplikasi e-LHKPN, KPK mencatat ada enam pemerintah kabupaten/kota yang telah 100 persen lapor, yaitu Pemkab Tapanuli Selatan dengan total 680 wajib lapor, Brebes 240 wajib lapor, Boyolali 239 wajib lapor, Prabumulih 195 wajib lapor, Bolaang Mongondow Selatan 143 wajib lapor, dan Majene 140 wajib lapor.
“Kemudian, tujuh DPRD kabupaten/kota, yaitu DPRDBrebes 49 wajib lapor, DPRD Boyolali 45 wajib lapor, DPRD Prabumulih 25 wajib lapor, DPRD Barru 25 wajib lapor, DPRD Malaka 25 wajib lapor, DPRD Bolaang Mongondow Selatan 20 wajib lapor, dan DPRD Pulau Morotai 20 wajib lapor,” ujar dia, Senin (17/1/2022).
Berikutnya ada lima instansi BUMN/D, yaitu PD Kota Gorontalo 24 wajib lapor, PD (Holding Company) Gowa Mandiri 4 wajib lapor, PT BPR Bank Daerah GunungKidul (Perseroda) 3 wajib lapor, PT Industri Gelas (Persero) 2 wajib lapor, dan Perumda Air Minum Tirta Gemilang Kab. Magelang 1 wajib lapor.
“Kepatuhan lapor ini tidak terlepas dari komitmen dan inisiatif dari instansi, yang memajukan tenggat waktu pelaporan dengan beragam sanksi administratif untuk mendorong tingkat pelaporan di lingkungan instansinya,” ungkap dia.
Ipi menjelaskan, hal ini menunjukkan satu bentuk komitmen dan langkah awal pencegahan korupsi, dengan mendorong transparansi dan akuntabilitas Penyelenggara Negara dalam melaporkan kekayaannya.
Melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap PN sesuai amanah pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme. UU mewajibkan PN bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. PN juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.
Para Penyelenggara Negara atau Wajib Lapor cukup melakukan pengisian dan penyampaian laporan kekayaannya secara elektronik melalui situs elhkpn.kpk.go.id. (aha)

















