PALEMBANG, Fornews.co – DS, 28, warga jalan Ki Anwar Mangku, Kelurahan Sentosa, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Lantaran, kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 102,71 gram dan ekstasi sebanyak 49 butir.
Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, AKBP Siswandi mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat akan ada transaksi narkoba tepatnya di bawah Jembatan Ampera Palembang.
Dari informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Jalan KHAzhari, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan SU II pada Jumat sore (10/04).
“Kami berhasil menyita barang bukti berupa 102,71 gram dan ekstasi sebanyak 49 butir warna orange berlogo BW,” katanya saat memberikan keterangan pers, Senin (13/04).
Ia menjelaskan pelaku ini memang sudah menjadi incaran Polrestabes Palembang. Karena, pelaku licin dalam menjalankan aksinya. Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
“Kini pelaku ditahan di Polrestabes Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.
Sementara itu, Tersangka DS mengaku bahwa aksi yang dilakukannya baru satu kali. Lantaran, tergiur dengan upah Rp 500 ribu untuk satu kali transaksi.
“Aku baru sekali pak jadi kurir dapet upah Rp 500 ribu dan uang nya untuk kebutuhan sehari-hari,” singkatnya. (mg1)
















