BANTUL, fornews.co—Bawaslu Kabupaten Bantul kembali membuka pendaftaran untuk umum bagi calon pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bantul Tahun 2020.
Pendaftarkan calon pengawas TPS akan dilaksanakan pada tanggal 3-15 Oktober 2020 termasuk untuk penerimaan berkas pendaftaran, seleksi administrasi, dan tes wawancara.
“Kebutuhan Pengawas TPS di Bantul saat ini sebanyak 2.084 TPS,” ungkap Koordinator Divisi Organisasi dan SDM Bawaslu Bantul, Nuril Hanafi.
“Target pendaftar sebanyak minimal 2 orang calon setiap TPS. Artinya dibutuhkan sebanyak 4.168 calon pengawas TPS pada masa rekrutmen tersebut,” jelas Nuril Hanafi, Senin.
Untuk proses pendaftaran dan seleksi bagi calon pengawas TPS akan dilaksanakan oleh Panwaslu Kecamatan.
Namun demikian, imbuh Nuril Hanafi, panwaslu kecamatan dapat dibantu oleh Panwaslu Desa, karena memang sesuai regulasi dan pedoman dari Bawaslu RI.

Hal itu mengacu kepada bahwa pembentukan Pengawas TPS menjadi kewenangan Panwaslu Kecamatan.
Pihaknya berharap masyarakat dapat turut serta memastikan proses demokrasi berjalan secara demokratis, berintegritas, berkualitas, dan bermartabat.
Masyarakat dapat mengetahui informasi lengkap pendaftaran pengawas TPS melalui situs resmi Bawaslu Kabupaten Bantul, atau mendatangi kantor Panwaslu Kecamatan di kantor kecamatan setempat. (adam)
FORNEWS OFFICIAL
instagram:
@fornewsofficial
facebook:
fornews.co
FORNEWS BIRO JOGJA
instagram:
@fornewsjogja
youtube:
Fornews Jogja
















