LUBUKLINGGAU, fornews.co – Pasangan suami istri (pasutri) asal Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, Supran Dodi Ansori (38) dan Novula (37) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuklinggau, setelah ditemukan membawa narkotika jenis pil ekstasi, pada Kamis (17/9/2026) malam lalu.
Menurut Kapolres Lubuklinggau AKBP Catur Erwin Setiawan, dari penangkapan pasutri itu, polisi menyita 50 butir pil yang diduga ekstasi berbentuk granat berwarna merah muda, dikemas dalam lima bungkus plastik klip bening dengan berat keseluruhan mencapai 16,03 gram.
“Penangkapan pasutri itu ketika personel Satresnarkoba lagi melakukan penyelidikan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Lubuklinggau Ilir, Kecamatan Lubuklinggau Barat II,” ujar dia, kepada awak media pada konferensi pers di Mapolres Lubuklinggau, Selasa (22/9/2026).
Catur mengatakan, bahwa sebelum penangkapan, petugas melihat ada sebuah mobil dengan kaca terbuka, dengan gerak-gerik orang di mobil itu terlihat mencurigakan sehingga polisi memutuskan melakukan pemeriksaan. Lantas, pengemudi mobil itu justru berusaha kabur bukannya berhenti.
Melihat hal itu, sambung dia, polisi langsung menghalangi kendaraan itu hingga mobil berhasil dihentikan. Petugas lali menggeledah dan ditemukan lima bungkus plastik klip berisi puluhan pil yang diduga ekstasi dalam genggaman tangan kiri Novula.
“Ketika dimintai keterangan, Novula mengakui barang itu miliknya. Dari pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku baru sekali membawa dan mengedarkan narkotika tersebut ke Kota Lubuklinggau,” kata dia.
Catur mengungkapkan, saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap dari mana narkotika itu diperoleh dan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
“Dari keterangan sementara, narkotika itu rencananya akan diserahkan kepada seseorang di sebuah tempat hiburan,” ungkap dia.
Selain meringkus pasutri asal Rejang Lebong, ungkap Catur, Satresnarkoba Polres Lubuklinggau juga menangkap Mico Febriansyah (18), warga Jalan Dayang Torek, Kelurahan Ulak Lebar, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, melalui teknik undercover buy atau penyamaran petugas sebagai pembeli.
Dari penangkapan di Jalan Dayang Torek, Kelurahan Ulak Lebar, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, pada Jumat (11/9/2026) malam itu, petugas menyita enam butir pil yang diduga ekstasi.
*Dalam pemeriksaan, Mico mengaku dirinya hanya berperan sebagai kurir dan mendapat perintah dari seorang bandar berinisial RA untuk mengantarkan narkotika itu,” jelas dia.
“Dari keseluruhan barang bukti yang diamankan, kita memperkirakan pengungkapan itu dapat mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 224 jiwa,” tandas dia. (kaf)
















