INDRALAYA, fornews.co – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Ogan Ilir menemukan banyak pelanggaran pemasangan Alat Praga Kampanye (APK) oleh para Calon Legislatif yang akan bertarung pada Pileg 2019 mendatang.
Ketua Bawaslu Ogan Ilir, Dermawan Iskandar mengatakan, berdasarkan surat edaran dari Bawaslu RI Nomor 1990, bahwa terdapat tempat-tempat terlarang untuk dipasangi APK. Untuk itu, pihaknya terus melakukan penyisiran dan memberikan peringatan secara tertulis dengan menempelkan stiker peringatan di sejumlah APK yang dianggap menyalahi aturan.
Dia menjelaskan, adapun tempat-tempat terlarang untuk dipasang APK di antaranya, di pohon, tiang listrik, fasilitas pemerintah, fasilitas umum, lokasi pendidikan seperti rumah sekolah dan lingkungan Unsri. Adapun dinyatakan, hampir seluruh APK Caleg melanggar aturan.
“Sampai dengan hari ini, ada 625 APK yang melanggar di seluruh kecamatan Kabupaten Ogan Ilir. Untuk itu, hari ini kita lakukan peringatan melalui stiker ke APK-APK yang melanggar dan kepada yang bersangkutan untuk segera dicabut dalam waktu 1×24 jam,” kata pria yang akrab disapa Iis, itu.
Bilamana peringatan tersebut tidak diindahkan, maka kata Iis, pihaknya tidak segan untuk menindak dan segera merekomendasikan ke pemerintah daerah melalui Satpol-PP untuk melakukan upaya penertiban.(bas)

















