
BATURAJA, fornews.co- Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (Pemkab OKU), belum memberikan sanksi administrasi terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang tersandung dugaan korupsi dana pengadaan seragam dinas kepala kesa di daerah ini. Meski sudah ditetapkan tersangka oleh polisi, Pemkab tetap kedepankan asas praduga tidak bersalah.
Bupati OKU, Drs H Kuryana Azis mengaku, belum bisa mengambil tindakan administratif kepada PNS Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) yang tersandung persoalan hukum Seragam Dinas Kepala Desa, karena pihaknya mendahulukan asas praduga tidak bersalah. Karena belum ada putusan hakim tetap (inkrah), sehingga bersangkutan dinyatakan bersalah oleh hukum.
“Persoalan itu sekarang masih ditangani oleh pihak kepolisian. Biarkan mereka (polisi) bekerja sesuai dengan wewenanganya. Kebetulan ada PNS yang diduga terlibat, kami tidak bisa ikut campur. Secara administratif Pemerintah Daerah tidak bisa memberikan sanksi sebelum persoalanya punya kekuatan hukum tetap (inkrah), dan kita tetap kedepankan praduga tak bersalah,” ujar Kuryana, Senin (06/02).
Dikatakan Bupati, masalah dugaan korupsi seragam Dinas Kepala Desa yang terjadi pada APBD OKU tahun anggaran 2015, biarkanlah berproses secara hukum dan menyerahkan masalah ini pada pihak kepolisian.
Untuk diketahui, untuk kasus dugaa korupsi pengadaan pakaian dinas aparatur pemerintahan desa di BPMPD OKU, tahun anggaran 2015, Polres menetapkan empat tersangka, yakni Wibisono selaku pengguna anggaran (PA) atau pejabat pembuat komitmen (PPK), Azhari Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP), Badri SH Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Eko Saputra selaku penyedia barang dari CV Tembulun SS Junior. Diketahui juga dari hasil audit BPKP, atas perbuatan para tersangka diduga terdapat kerugian negara sebesar Rp319.611.382.
Sebelumnya, hakim tunggal Singgih Wahono SH, memutuskan menolak seluruh gutaran praperadilan yang diajukan pemohon Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) OKU, Azhari (tersangka dugaan korupsi seragam perangkat desa) terhadap Kepolisian Resor (Polres) setempat. (wil)

















