SEKAYU, fornews.co – Plt Bupati Muba, Beni Hernedi menyatakan, apresiasi besar kepada pimpinan dan anggota DPRD Muba yang melaksanakan pembahasan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Muba Tahun Anggaran 2021, melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD Muba.
Beni mengungkapkan, walaupun itu sudah sesuai amanat Permendagri nomor 18 tahun 2020, tentang Peraturan pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
“Saya sangat menyadari dalam pelaksanaan program prioritas pembangunan, serta melaksanakan tugas pembantuan yang menjadi tanggung Jawab Pemkab Muba, masih ada kekurangan dan belum sepenuhnya memenuhi harapan semua pihak di Kabupaten Muba,” ungkap dia, usai DPRD Muba menyampaikan rekomendasi atas LKPJ Bupati Muba Tahun Anggaran 2021, pada Rapat Paripurna DPRD Muba, Rabu (27/4/2022).
Oleh karena itu, kata Beni, pada tahun 2022 ini meski dengan waktu yang sangat terbatas, pihaknya komitmen untuk mengambil langkah langkah strategis guna memperbaiki kekurangan tersebut.
“Sebab hal ini sangat penting, demi keberlanjutan penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Muba setelah masa jabatan kami berakhir,” kata dia.
Beni menjelaskan, sehubungan dengan catatan dan rekomendasi yang di sampaikan DPRD Muba terhadap LKPJ tersebut, dia menyampaikan apresiasi dan terima kasih, karena catatan dan rekomendasi itu berisi saran, masukan dan atau koreksi terhadap penyelenggaraan urusan desentralisasi, tugas pembantuan dan tugas umum Pemkab Muba selama tahun 2021.
“Kami yakin, catatan dan rekomendasi itu wujud nyata dari profesionalisme DPRD Muba, sehingga itu akan jadi perhatian kami dalam mengevaluasi menuju perbaikan kedepannya,” jelas dia.
Baik dalam hal penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Muba maupun dalam pelaksanaan program prioritas pembangunan guna memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta pemulihan ekonomi akibat dampak pandemi COVID-19 Kabupaten Muba,”ucap Beni.
Sementara, Ketua DPRD Muba, Sugondo yang memimpin Rapat Paripurna DPRD menuturkan, berdasarkan Permendagri Nomor 18/2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13/2019 terkait Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, DPRD Kabupaten Muba memiliki waktu untuk membahas LKPJ paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima.
“Salah satu tugas Pansus pembahas LKPJ Kabupaten Muba tahun anggaran 2021, yaitu melaporkan hasil kerja Pansus dalam rapat paripurna,” tandas dia. (aha)