PALEMBANG, fornews.co – PT Trimata Benua telah mengantongi SK Penetapan Lokasi Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) seluas 925 hektare (Ha) di Kawasan Hutan Produksi (KPH) terbatas pada wilayah kerja KPH Wilayah V Lempuing Mesuji dalam, DAS Musi di Kecamatan Peadamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel.
Jika tidak ada kendala, SK Penetapan Lokasi Rehabilitasi DAS pada tanggal 30 Desember 2022 dengan No.10580/Menlhk-PDASRH/KTA/DAS.1/12/2022 tersebut segera di lakukan pada tahun 2023 ini.
Direktur Keuangan PT Trimata Benua Arya Setyaki menyampaikan, penanaman lahan seluas 925 Ha itu dilakukan guna pemenuhan kewajiban IPPKH sesuai Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, atas nama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 2/1/IPPKH/PMDN/2016 tanggal 4 Januari 2016.
“Saat ini PT Trimata Benua sedang dalam proses addendum AMDAL, karena mengikuti perubahan kemajuan tambang dan perubahan Dokumen FS Tahun 2022. Kemudian berusaha aktif mengikuti perizinan terkait bidang lingkungan lainnya,” ujar dia, Kamis (16/2/2023).
Arya mengungkapkan, pihaknya juga telah mengikuti peraturan baru dan saat ini menunggu proses verifikasi dari KLHK, Dokumen Kajian Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi.
“Untuk Dokumen Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3 sudah di submit dan terverifikasi oleh Pihak KLHK, saat ini sedang proses Verifikasi Dokumen Pembuangan Air Limbah ke Badan Air (KPL),” ungkap dia.
Untuk persetujuan rencana reklamasi PT Trimata Benua, jelas Arya, sudah disetujui oleh Kementrian ESDM untuk periode 2021 hingga 2025 dan saat ini lagi dalam proses persiapan reklamasi lahan yang sudah selesai di tambang sesuai dengan Dokumen RR, dengan melakukan penataan lahan dan penebaran tanah pucuk.
“Serta dalam menunjang program Reklamasi, PT Trimata Benua juga telah membuat nursery dan menyemai bibit tanaman untuk kebutuhan reklamasi,” tandas dia. (aha)