KAYUAGUNG, fornews.co – Warga Kota Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), digegerkan dengan tewasnya Aparatur Sipil Negera (ASN) berinisial A (32), di halaman depan Masjid At-Taqwa, Senin (21/9/2026).
Korban yang tercatat warga Kelurahan Sukadana, Kecamatan Kayuagung itu sudah tak bernyawa dengan kondisi senjata tajam (sajam) jenis pisau masih tertancap di bagian dada dan bersimbah darah, serta masih mengenakan seragam ASN.
Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, SH, SIK, MH menyatakan, setelah menerima informasi terkait peristiwa itu, jajarannya langsung melakukan tindakan setelah menerima informasi mengenai kejadian tersebut.
“Kami berkomitmen penuh untuk memproses perkara ini secara tuntas, profesional, dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar dia.
Eko mengatakan, penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk mengungkap perkara secara utuh. Namun, dari informasi sementara, korban dan DLA diketahui pisah ranjang.
Kejadian itu berawal sekitar pukul 09.00 WIB, saat DLA mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten OKI, tempat korban bekerja. Saat keduanya bertemu, DLA meminta uang yang akan digunakan sebagai biaya pengobatan anak mereka.
Dari pertemuan yang berujung percekcokan itu, lalu DLA mengambil sebilah pisau yang sebelumnya disimpan di dalam tas. Sajam itu lalu digunakan untuk menyerang korban. Akibatnya, korban mengalami sejumlah luka pada bagian tubuh, wajah, dan dada hingga akhirnya tersungkur dan meninggal dunia.
Usai kejadian, DLA hendak pergi meninggalkan lokasi. Namun, polisi yang menerima informasi lantas bergerak cepat ke tempat kejadian dan berhasil menangkap DLA, tidak lama setelah peristiwa itu.
“Penyidik sudah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah pisau dengan panjang sekitar 30 sentimeter serta pakaian yang dikenakan korban saat kejadian,” kata dia.
Sementara, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya melanjutkan, bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kami memastikan proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh proses penyidikan akan dilakukan secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap dia.
Nandang menjelaskan, penyidik Satreskrim Polres OKI saat ini masih melengkapi administrasi penyidikan, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Polisi juga mengurus permintaan hasil autopsi korban melalui RSUD Kabupaten OKI.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap persoalan secara bijak dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum,” tandas dia. (aha)

















