KAYUAGUNG, fornews.co – AW (40), warga Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel) yang telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur berhasil diringkus oleh Tim Opsnal Polsek Lempuing, Senin (24/08) malam.
Kasubbag Humas Polres OKI, AKP Iryansyah saat dikonfirmasi menuturkan, pelaku berhasil melakukan aksinya dengan bermodus seolah-olah menjadi seorang dukun yang mengaku bisa mengobati korban.
“Aksi pelaku terjadi pada Kamis (20/08) malam lalu di rumah Mbah (nenek) korban, tempat korban sehari-hari tinggal dan memang jaraknya tak jauh dari rumah tersangka. Korban hendak berobat karena katanya baru putus cinta dengan pacarnya,” ungkap Iryansyah, Selasa (25/08).
Dengan modus ingin mengobati korban inilah pelaku mendatangi rumah mbah korban dua kali. Di hari pertama, pelaku melakukan praktik tak senonoh kepada korban dengan menyuruh korban membuka pakaian dengan alasan pelaku mau memeriksa korban.
Dengan alasan tersebut, korban hanya bisa menuruti apa yang diperintahkan pelaku hingga pelaku dengan mudah melancarkan aksinya. Tak hanya sampai di situ, aksi pelaku kembali dilakukannya di hari kedua.
Di hari kedua inilah warga mulai curiga terhadap pelaku yang kembali mendatangi rumah tersebut dan langsung melakukan pengintaian terhadap pelaku. Dan benar saja saat itu, warga berhasil memergoki pelaku sedang melakukan aksi cabulnya.
“Saat warga ramai mendatangi rumah korban, pelaku langsung melarikan diri dan sepeda motor pelaku tertinggal di depan rumah korban,” ujarnya.
Pelaku berhasil diamankan beberapa hari berselang di rumahnya tanpa perlawanan atas laporan korban dan keterangan para saksi. (rif)

















