PALEMBANG-Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK terhadap ketua DPD RI Irman Gusman, dinilai mencoreng nama lembaga DPD RI. Sebaiknya, persoalan ini di selesaikan lewat proses hukum yang berlaku, dan Badan Kehormatan (BK) DPD RI segera mengganti kedudukan Ketua DPD RI.
Anggota komite III DPD RI, Abdul Aziz mengharapkan, agar Ketua DPD RI Irman Gusman di proses sesuai hukum yang berlaku, karena telah mencoreng nama lembaga DPD RI. Karena sebelum peristiwa tersebut berlangsung, para anggota DPD RI lainnya juga telah mengeluarkan mosi tidak percaya pada kepemimpinan Irman Gusman. “Sikap saya audah jelas, dan kami telah melakukan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Irman Gusman sejak Maret 2016 lalu,” tegasnya.
Abdul Azis mengungkapkan, mosi tidak percaya itu juga telah di laporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPD RI. Sebab, cara kepemimpinan Irman Gusman dinilai telah melanggar etika dan tidak fokus membangun DPD RI. “Tiga minggu yang lalu saya juga sudah meminta BK untuk memberhentikan Irman. Karena telah melanggar etika dan tidak fokus pada kepemimpinannya,” sambungnya.
Terlepas dari itu, Aziz mengakui berteman baik dengan Irman sejak 2009 lalu dab menjadi pendukung utama saat pencalonan Irman Gusman saat mencalonkan diri sebagai ketua DPD RI periode 2009-2014. “Tetapi berdasarkan pengalaman periode lalu, menurut saya beliau sudah tidak cocok lagi menjadi pemimpin. Karena leadershipnya lemah bahkan melanggar etika sebagai anggota DPD RI,” tukasnya.
Sementara Anggota DPD RI asal Sumsel, Hendri Zainuddin menuturkan, tetap mengedepankan praduga tidak bersalah atas Irman Gusman yang tertangkap OTT oleh KPK. Hendri mengatakan, kalau dilihat dari klarifikasi dari Irman Gusman yang sudah banyak beredar, memang betul sebagai Ketua DPD Irman Gusman banyak dan selalu menerima tamu. “Kita masih melihat dulu bagaimana. Kemudian tetap juga mengedepankan asa praduga tak bersalah dalam penangkapan tersebut,” kata dia. (tul)

















