PALEMBANG, fornews.co – Kepala Kantor Agama (Kemenag) Kota Palembang, Deni Priansyah menyatakan, Surat Edaran (SE) Menteri Agama No 7/2021 tentang pelaksanaan ibadah shalat Idul Fitri 1442 H sudah diterima pihaknya pada Kamis (7/5) malam. Berdasarkan itu, Pemkot Palembang dan Kemenag Palembang menerbitkan SE bersama terkait panduan bagi warga di wilayah Palembang.
“SE tersebut fokusnya memberi rasa aman dalam penyelenggaraan shalat ied dan membantu negara menyelamatkan masyarakat dari paparan Covid-19,” ujar Deni dalam keterangan pers di rumah dinas Walikota Palembang, Jumat (7/5/2021).
Dia mengatakan, Pemkot Palembang memutuskan membolehkan sebagian kawasan di Kota Palembang khusus zona hijau dan kuning untuk menggelar sholat Ied berjamaah di lapangan dan masjid di lingkungan masing masing.
“Wali Kota Palembang tidak ada melarang sholat Idul Fitri. Namun bagi warga di daerah yang berstatus zona merah dan zona oranye penyebaran Covid-19 diimbau shalat ied dilakukan di rumah masing-masing dengan keluarga,” ungkapnya.
Adapun untuk pelaksanaan salah Ied di wilayah RT dan kelurahan dengan zona kuning dan hijau dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan dengan sejumlah syarat. “Pengurus masjid dan panitia penyelenggara ibadah salat Ied wajib berkoordinasi dengan posko PPKM di tingkat kelurahan dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui status zonasi wilayahnya,” terang dia.
Pengurus masjid dan panitia penyelenggara juga harus memperhatikan syarat pelaksanaan salah Ied, pertama melaksanakannya dengan standar protokol kesehatan. Membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai 10.000 dengan diketahui oleh Kepala KUA setempat dan Ketua Satgas Kecamatan. “Pastikan jamaah salat Ied sebanyak 50% dari kapasitas masjid,” sebutnya.
Di lokasi salat Ied harus tersedia tempat cuci tangan, mewajibkan jemaah memakai masker, menyediakan alat pengukur suhu tubuh, menjaga jarak minimal 1 meter, dan menghindari kerumunan, mobilitas interaksi, termask salam-salaman atau kontak fisik. Perlu mempersingkat kegiatan shalat ied dan membawa perlengkapan shalat dari rumah masing-masing.
“Kami mengimbau agar silaturahmi dilakukan antar keluarga terdekat saja dan tidak melaksanakan open house,” jelas Deni.
Untuk malam takbiran, ia menyebutkan, takbiran dapat dilaksanakan di semua masjid dan mushola dengan batasan peserta 10% dari kapasitas masjid dan disiplin protokol kesehatan. Takbiran keliling ditiadakan. Dapat disiarkan virtual. (yas)
















