PALEMBANG, fornews.co – Demi melindungi masyarakat dari produk-produk pangan olahan yang membahayakan kesehatan dan merugikan ekonomi nasional, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Palembang terus melakukan intensifikasi pangan, khususnya selama bulan Ramadan.
Kepala Balai BPOM Palembang, Hardaningsih mengatakan, ada dua agenda kegiatan yang dilakukan selama bulan Ramadan, yaitu mengawasi sarana distribusi pangan dan pengawasan pangan untuk berbuka puasa.
Kegiatan yang dimulai dari dari tanggal 22 April hingga 07 juni 2019 ini, dilakukan di beberapa kabupaten/kota di Sumatra Selatan. Kabupaten Musi Banyuasin, Banyuasin, Ogan Ilir, OKU, Muaraenim Pagaralam, Pali dan Prabumulih.
Dari 83 sarana distribusi pangan yang diperiksa, ditemukan sebanyak 18 sarana yang produknya tidak memenuhi syarat (TMS) hingga pertengahan Ramadan ini.
“Ditemukan produk yaitu 29 item dalam keadaan rusak, 12 item dalam keadaan kadarluarsa, 35 item tanpa izin edar dan tidak memenuhi ketentuan (TMK) label sebanyak 19 item, dengan Total harga Rp47.189.839,” ungkap Herdaningsih.
Kemudian untuk pengawasan pangan buka puasa (takjil), dari 518 sampel buka puasa yang diperiksa, BPOM menemukan 59 sampel yang tidak memenuhi syarat (TMS).
“Ada 459 Sampel yang memenuhi syarat (MS), sedangkan 59 sampel TMS antara lain seperti makanan dan minuman yang mengandung formalin seperti pada makanan mi basah, tahu, cincau, model tahu,” tuturnya.
“Kemudian untuk zat berbahaya Rhodamin B ada pada makanan bolu kukus, kue ubi, kerupuk ubi pink, kuping gajah pink, kue semprong pink, manisan leci pink dan kue apem pink. Terkahir boraks ditemukan pada makanan bleng dan gado-gado,”paparnya.
Hardaningsih mengatakan, produk – produk rusak, kadarluarsa, tanpa izin edar, TMK label dan TMS diserahkan oleh pedagang/pemilik usaha kepada Balai Besar POM untuk dilakukan pemusnahan.
Ia berharap masyarakat untuk lebih hati-hati dalam memilih produk pangan yang akan dikonsumsi. Jangan membeli produk pangan yang tidak memiliki izin edar, rusak serta kadarluarsa.
“Ingat selalu Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin, Edar dan Kadarluarsa) sebelum membeli dan memilih produk-produk pangan,” tukasnya.(irs)

















