FORNEWS.CO
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • All
    • Asian Games 2018
    • Babel Muba United
    • Ragam Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    MENTERI Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, menerima penghargaan di ajang KWP Awards 2026, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis pagi, 16 April 2026. (foto fornews.co/komdigi)

    Menpora Erick Thohir sebut Diplomasi Olahraga Penting untuk Menjaga Hubungan Negara

    Pelatih Timnas Indonesia U-20, Nova Arianto. (fornews.co/foto: ist)

    Ini Daftar 28 Pemain Timnas U-20 yang Dipanggil Nova Arianto Ikuti TC Surabaya

    Kapolda Sumsel, Irjen Pol Sandi Nugroho dan Advokat, Kurator & Pengurus dari DR Hukum & CO, Adv. Hengki, SH, MH. (fornews.co/ist)

    Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho Diharap Mampu Kolaborasikan Penegak Hukum dan Elemen Masyarakat

    Ilustrasi PSSI. (fornews.co/pssi.org)

    Viralnya Sejumlah Insiden di Putaran Provinsi Liga 4, Bikin PSSI Langsung Gelar Rapat Darurat

    Asisten pelatih Timnas Indonesia, Cesar Meylan. (fornews.co/ist)

    Profil Cesar Meylan, Ilmuwan Olahraga Pendamping John Herdman sebagai Asisten Pelatih Timnas

    John Herdman resmi menjadi Head Coach Timnas Indonesia, Sabtu (3/1/2026). (fornews.co/ist)

    Profil John Herdman, Pelatih Asal Inggris yang Resmi Jabat Head Coach Timnas Indonesia

    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • All
    • Advertorial
    • Berita Foto
    • Feature
    • Gaya Hidup
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Opini
    • Peristiwa
    KEPALA Biro Hukum dan Humas Barantin, Hudiansyah Is Nursal dan Kepala Karantina Banten, Duma Sari, memberikan keterangan kepada awak media di Tangerang, Sabtu, 9 Mei 2026. (foto fornews.co/hadi hidayat/barantin)

    Barantin Gagalkan Penyelundupan Satwa Asal Thailand di Bandara Soekarno-Hatta

    ILUSTRASI. (grafis fornews.co)

    Meski Tanda Kemarau Mulai Terlihat, Sejumlah Wilayah di Indonesia masih Berpotensi Hujan

    POSTER film layar lebar “Suamiku Lukaku”.  (foto fornews.co/sinemart/publish)

    Trailer “Suamiku Lukaku” Resmi Dirilis, Soroti Realitas KDRT di Balik Keluarga Harmonis

    ILUSTRASI Zona Merah: Dead City. (grafis fornews.co/foto screenplay films/the publicist)

    Zona Merah Tembus Pasar Global, Debut di Cannes dengan Judul “Dead City”

    MAY DAY, massa unjuk rasa menyuarakan sembilan tuntutan di luar pagar gedung DPRD DIY di kawasan destinasi Malioboro pada Jum'at siang, 1 Mei 2026. (foto fornews.co/adam)

    Aksi May Day di Jogja “Mei Melawan”

    MENTERI Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana disambut tarian khas Sumatra Barat pada pertemuan bersama para pelaku Industri pariwisata di Desa Wisata Koto Gadang, Kabupaten Agam, Kamis, 30 April 2026. (foto fornews.co/kemenpar)

    Pariwisata Sumatra Barat Butuh Dorongan Penuh dari Pemerintah Indonesia

    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
Selasa, 9 Juni 2026
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
No Result
View All Result
Home Lain-lain Hukum dan Kriminal

Bupati Muara Enim Non Aktif Divonis Vonis 4 Tahun 6 Bulan, Hakim: Juarsah Tak Mengakui Perbuatannya

Jumat, 29 Oktober 2021 | 15:15
A A
Bupati Muara Enim non aktif, Juarsah, saat mendengarkan putusan dari Ketua Majelis Hakim, Sahlan Effendi SH MH, pada sidang di Pengadilan Klas 1A Khusus Palembang, Jumat (29/10/2021). (fornews.co/ist)

Bupati Muara Enim non aktif, Juarsah, saat mendengarkan putusan dari Ketua Majelis Hakim, Sahlan Effendi SH MH, pada sidang di Pengadilan Klas 1A Khusus Palembang, Jumat (29/10/2021). (fornews.co/ist)

PALEMBANG, fornews.co – Bupati Muara Enim non aktif, Juarsah, divonis empat tahun enam bulan hukuman pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, pada sidang putusan terhadap kasus suap 16 paket fee proyek pengerjaan jalan, di Pengadilan Klas 1A Khusus Palembang, Jumat (29/10/2021).

Ketua Majelis Hakim, Sahlan Effendi SH MH menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa Juarsah bersalah telah melakukan gratifikasi dan menyalahgunakan jabatan. Selain itu terdakwa juga diminta mengembalikan uang Rp3 miliar kepada negara.

“Tedakwa Juarsah terbukti secara sah dan meyakinkan menerima uang suap sebesar Rp3 miliar dari Direktur PT Enra SariRobby Okta Fahlevi agar dapat memenangkan tender pengerjaan 16 paket proyek. Perbuatan terdakwa bersalah telah melakukan gratifikasi dan menyalahgunakan jabatan,” kata Sahlan Effendi.

BacaJuga

Ini Cerita Kesaksian Alex Noerdin dan Muddai Madang pada Sidang Dugaan Korupsi Dana Hibah Masjid Sriwijaya

Load More

Sahlan Effendi mengungkapkan, hal selanjutnya yang memberatkan terdakwa Juarsah adalah tiak mengakui perbuatannya selama sidang berlangsung. Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan berlaku sopan selama persidangan.

Majelis Hakim menjerat terdakwa Juarsah dengan pasal 12 huruf a UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1.

Dengan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta serta membayar uang pengganti sebanyak Rp3 miliar.

“Jika tak dibayar selama satu bulan, maka harta dan denda terdakwa akan disita. Bila tak mencukupi diganti hukuman penjara 10 bulan,” tegas Ketua Majelis Hakim, seraya menyampaikan, memberikan waktu seminggu kepada terdakwa Juarsah untuk pengajuan banding.

Sementara, Kuasa hukum Juarsah, Syaifudin Zuhri menuturkan, setelah putusan ini pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu keputusan hakim, sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.

“Ya kami akan kaji terlebih dahulu sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya,” tutur dia.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada terdakwa Juarsa lebih ringan dibanding tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yang menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara 5 Tahun, denda 300 juta, dengan Subsidair 6 bulan kurungan serta mewajibkan terdakwa untuk mengembalikan uang pengganti sebesar Rp4.017.000.000, yang mana jika dalam jangka 1 bulan tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman 1 tahun penjara. (aha)

Bagikan Ke

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
Tags: Bupati Muara Enim Non AktifJuarsah Divonis Vonis 4 Tahun 6 BulanKetua Majelis HakimPengadilan Klas 1A Khusus PalembangSahlan Effendi SH MH
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ini Pesan Beni Hernedi untuk Apriza dan Yoseva, Pasangan Kuyung Kupek Muba 2021

Next Post

Wakil Gubernur Sumsel Titip Pesan Ini untuk IKPM Sumsel di Yogyakarta

Penampakan Surat Kesepakatan Perdamaian lewat mekanisme RJ antara Junaidi alias Ajun dan Irza Prasetya, yang digelar di Mapolrestabes Palembang, Sabtu (6/6/2026) malam. (fornews.co/ist)
Metropolis

Drama Singkat Korban Aniaya Pelaku Penggelapan di Palembang yang Viral di Medsos Selesai Lewat RJ

Minggu, 7 Juni 2026

PALEMBANG, fornews.co - Pendekatan Restorative Justice (RJ) menjadi akhir kisah drama singkat perselisihan antara Direktur Utama PT Catur Putra Manggala,...

Read more
Pengusaha galian C, Junaidi alias Ajun, usai ditangkap Polrestabes Palembang,, Sabtu (06/06/2026) sore. (fornews.co/foto: ist)

Respons Positif Aktivis Sumsel Soal Penangkapan Junaidi, Usai Video Penganiayaan Viral di Medsos

Sabtu, 6 Juni 2026
Junaidi didampingi Kuasa Hukumnya, Benny Murdani, SH, MH saat memberikan kepada awak media, Sabtu (6/6/2026). (fornews.co/foto: ist)

Viral di Medsos Pengusaha Palembang Pukul Pelaku Penggelapan Mobil, Kuasa Hukum Angkat Bicara

Sabtu, 6 Juni 2026
Kuasa Hukum Muhamad Victor, dari Kantor Hukum Feri Apriansyah & Rekan, saat mendampingi saksi bertemu penyidik Krimum Subdit Kamneg Polda Sumsel. (fornews.co/foto: ist)

Polda Sumsel Diminta Korban Bisnis Dapur MBG Gelar Perkara Terkait Kasus Penipuan oleh Oknum Polisi

Jumat, 5 Juni 2026
Pelaku yang melarikan kendaraan perusahaan, Irza Prasetya, saat ditangkap jajaran Polsek Sukarami. (fornews.co/foto: ist)

Bawa Kabur Truk Operasional, Perusahaan di Palembang Ini Ditipu Sopir yang Baru Sehari Kerja

Jumat, 5 Juni 2026
No Result
View All Result
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
  • Login

© 2019 FORNEWS.co | PT.SENTRAL INFORMASI BERDAYA.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In