PALEMBANG, fornews.co – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Raya Sriwijaya, di Pengadilan Klas 1A Khusus Palembang, Selasa (28/9) sore, menghadirkan empat saksi yang dua diantaranya Gubernur Sumsel periode 2008-2018, Alex Noerdin dan Bendahara Umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Muddai Madang.
Dua saksi lainnya yakni, Ketua Umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya, Marwah M Diah dan Kepala Dinas PU Perkim Sumsel, Basyarudin. Namun hanya Basyarudin yang dihadirkan di ruang sidang, sedangkan tiga saksi lain hadir secara virual.
Gubernur Sumsel periode 2008-2018, Alex Noerdin, dihadirkan sebagai saksi secara virtual pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Raya Sriwijaya, di Pengadilan Klas 1A Khusus Palembang, Selasa (28/9).
Majelis Hakim yang diketuai Sahlan Effendi dengan anggota Waslam Maksim, Abu Hanifah, Arizona Megajaya dan Angga tersebut, memulai keterangan saksi dari Alex Noerdin.
Dalam kesaksiannya, Alex Noerdin itu menceritakan rencana pembangunan Masjid Sriwijaya. Alex mengundang tokoh-tokoh Sumsel di Jakarta dan Sumsel, yang salah satunya adalah Jimly Asshiddiqie.
Alex mengatakan, saat itu baru ada satu masjid dan semua hadirin setuju. Kemudian dia pulang ke Palembang untuk meninjau. Menurut Alex, kalau di jalan lingkar sebagian di luar Palembang, jadi pembangunan masjid tidak mungkin ke sana.
“Saya minta bagian aset, ada tidak laham milik Pemprov Sumsel di Jakabaring. Jawabannya luas 15 hektare di depan UIN Raden Fatah,” ujar Alex.
Berikutnya, jelas Alex, pembangunan tersebut bukan hanya masjid, namun ada Islamic Center, dengan total Rp680 miliar atau total Rp1,1 triliun dengan Islamic Center. Hal itu juga dijelaskannya kepada Jimly Asshiddiqie, bahwa masjid ini bukan sembarang masjid.
Alex meyakini akan banyak bantuan. Karena Almarhum Taufiq Kiemas membantu beberapa kali. Ini juga dibantu lewat APBD Sumsel dan yang dibahas tahun 2015 Rp50 miliar dan tahun 2017 Rp80 miliar.
“Jika ada bantuan Timur Tengah belum bisa, maka saran saya setelah dana hibah Rp130 miliar, mungkin Rp100 miliar per tahun. Saya sangat yakin tidak ada masjid yang terbengkalai,” jelas dia.
Menurut Alex, sebagai gubernur saat itu tidak mungkin dia mengerjakan semua terkait pembangunan Masjid Sriwijaya. Jadi dia mendelegasikan ke Ahmad Najid (Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Sumsel) yang menandatangani pembangunan masjid.
“Dasar saya NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) itu delegasi kewenangan, dan itu sah. NPHD ditandatangani kesra adalah delegasi. di 2015 Rp50 miliar tercatat di NPHD,” jelas dia.
“NPHD pertama ditandatangani Ahmad Najib Kesra dan perwakilan Yayasan Marwah M Diah. Kalau NPHD sudah ditandatangani, yang tadinya dibahas di DPRD (Sumsel),” sambung Alex.
Alex menyampaikan bahwa dia tahu ada surat, karena di dalam catatan itu ada paraf itu paraf dia. Yayasan mengajukan permohonan ke gubernur memberi tahu tender selesai.
“Tidak ada alasan saya menolak, saya disposisikan. kalau tidak lengkap tidak bisa dicairkan pasti itu. BPKAD tugasnya memverifikasi. kalau belum lengkap tentu akan dikembalkan,” tukas dia.
Sementara, saksi Muddai Madang menuturkan, bahwa dia ditunjuk sebagai Bendahara Umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya. Penunjukan itu, kata Muddai, langsung dari Jimly Asshiddiqie.
“Tidak pernah saya terpikir menjadi bendahara dan menerima. Cari wong laen oyy Ngapo nak aku,” ujar Muddai, yang dijawab Jimly “Idak nak kau tulah,”.
Kemudian Muddai diminta untuk menyiapkan sekretariat karena nanti akan sering bertemu untuk mengurus pembuatan Masjid Sriwijaya.
Ketua Majelis Hakim Sahlan Effendi yang mendengarkan cerita Muddai Madang, tiba-tiba membentak saksi tersebut. Karena hakim sudah paham tentang cerita masjid itu.
“Intinya saja yang ditanyakan kamu jawab,” kata Ketua Majelis Hakim.
Berikutnya, Muddai menyatakan tidak pernah tahu tentang Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Namun setelah itu Muddai ditunjuk jadi Wakil Ketua Yayasan Wakaf Masjid sriwijaya.
“Nah, berarti anda bendahara umum dan jadi wakil ketua, artinya anda naik jabatan. Anda harusnya bertanggung jawab masalah ini. Sudah jadi bendahara diangkat jadi wakil ketua,” tandas dia. (aha)

















