SEKAYU, fornews.co – Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Prof Ir Tutuka Ariadji MSc PhD menyampaikan, pihaknya akan melakukan revisi Peraturan Menteri Nomor 1 tahun 2008, untuk mengatasi illegal drilling di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang terjadi selama bertahun-tahun.
“Saya sependapat dengan Bupati Muba untuk penanganan illegal drilling di Kabupaten Muba ini. Nanti kita akan melakukan revisi Peraturan Menteri Nomor 1 tahun 2008 terkait peraturan sumur-sumur tua, dengan landasan memperhatikan unsur lingkungan dan keselamatan serta kesejahteraan masyarakat,” ujar dia, saat diundang pada rakor dalam rangka upaya penanganan permasalahan illegal migas di Kabupaten Muba, di Ruang Rapat Serasan Sekate, Rabu (23/6/2021).
Tutuka mengungkapkan, hal utama yang perlu diperhatikan adalah legalitas, bahwa BUMD satu-satunya yang berhak mengirim dan memproduksi selanjutnya ke K3S, selain itu juga harus ada pembinaan dan memperhatikan aspek pengamanan.
“Kami akan bentuk tim di pusat, selanjutnya mendatangi langsung ke loakasi illegal driling guna menyerap langsung aspirasi masyarakat dan fakta yang terjadi di lapangan, sehingga perubahan Permen dapat menghasipkan yang sesuai kita harapkan,” ungkap dia.
Dalam rakor tersebut, Bupati Muba, Dodi Reza Alex menjelaskan, Pemkab Muba sudah sering sekali melakukan rapat dan penertiban terkait illegal drilling ini. Namun belum ada hasil. Intinya disini, bagaimana caranya agar bisa ada payung hukum yang jelas sehingga bisa di implementasikan ke lapangan.
Dengan turunnya Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM langsung ke Muba, jelas untuk mencarikan solusi dari masalah yang hampir belasan tahun, dan menandakan ada secercah harapan bagi Muba.
“Illegal drilling semakin marak terjadi setelah adanya pandemi COVID-19, kegiatan ekonomi terhenti sehingga satu-satunya jalan bagi para pelaku, ialah bangun bisnis dengan memanfaatkan ke vakuman landasan hukum,” jelas dia.(aha)

















