SEKAYU, fornews.co – Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex kembali mengeluarkan kebijakan untuk meringankan beban hidup warganya termasuk pelaku usaha di Bumi Serasan Sekate.
Merespons perkembangan situasi dampak COVID-19, Dodi telah mengeluarkan berbagai kebijakan di antaranya menjaga ketahanan pangan warga, hingga mengalokasikan anggaran Rp500 miliar dari APBD untuk pencegahan dan penanganan wabah virus Corona serta dampak yang ditimbulkan. Kali ini, Dodi menerbitkan Surat Keputusan penundaan pembayaran pajak dan menghapuskan denda keterlambatan pembayaran pajak bagi sejumlah wajib pajak di masa pandemi COVID-19.
Melalui SK Bupati Muba No. 228/KPTS/BPPRD/2020, disampaikan adanya penundaan jatuh tempo pembayaran dan pelaporan pajak rumah makan, sarang walet, hotel dan sejumlah objek pajak lain untuk masa pajak April hingga Juni diperpanjang hingga 15 Juli 2020. Sedangkan untuk jatuh tempo pembayaran dan pelaporan Pajak Bumi dan Bangunan serta pajak BPHTB menjadi 31 Desember 2020.
“Ini stimulus yang meringankan beban masyarakat dan pelaku usaha, yakni tidak memberi sanksi atau denda keterlambatan pembayaran pajak daerah dari masa pajak April hingga 31 Desember 2020,” ujar Dodi, Jumat (17/04).
Menurut Dodi, pemberian stimulus dan insentif pajak ini bertujuan meringankan beban pelaku usaha.
“Kita harus melihat dari semua sudut ketika mengambil langkah di saat bencana seperti ini. Selain harus cepat, semua sisi yang bisa membantu dan mengurangi beban masyarakat kita lakukan. Meski demikian kita tetap mengacu pada peraturan pemerintah dan searah dengan kebijakan pemerintah pusat,” katanya.
Sementara itu, Kepala BPPRD Muba Riki Junaidi menerangkan, terkait aturan teknis yang dimaksud Bupati, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran yang mengacu pada PERPU No 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Negara untuk Pencegahan COVID-19. Menurut Riki, langkah yang diambil Bupati Dodi Reza Alex ini sangat populis dan berpihak kepada masyarakat.
“Harapannya, para pelaku usaha tetap semangat dan optimis menjalankan usahanya di tengah badai COVID-19 ini. Bupati tahu betul beban pengusaha makin berat di saat bencana seperti ini. Kita sebagai dinas terkait juga terus mengkaji apa saja stimulus yang bisa diberikan kepada masyarakat untuk meringankan beban mereka,” ucap Riki. (ije)

















