KAYUAGUNG, fornews.co – Miska (36) warga Desa Talang Jaya, Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) digelandang Tim Macan Komering dari Polsek Pangkalan Lampam ke Mako Polsek setempat, Kamis (16/04) lantaran kedapatan membawa senjata api rakitan (senpira).
Pria yang diketahui berprofesi sebagai buruh gesek kayu ini diamankan di Jalan Simpang Lebung Bebek, Desa Riding, Kecamatan Pangkalan Lampam. Dari tangan Miska, polisi berhasil mengamankan sepucuk senjata api rakitan laras pendek berikut sebutir peluru.
Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Palupessy melalui Kasubbag Humas Polres OKI, AKP Iryansyah mengungkapkan, saat diamankan dan berdasarkan hasil interogasi terdangka mengaku menyimpan senpira ini untuk jaga diri.
“Pelaku yang berprofesi atau bekerja sebagai buruh gesek kayu ini mengaku senpi tersebut disimpan atau dimiliki pelaku untuk berjaga-jaga atau menjaga diri,” kata Iryansyah, Jumat (17/04) pagi.
Tersangka dijerat pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat No 12 tahun 1951 Jo Undang-undang RI No 1 Tahun 1961. “Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Pangkalan Lampam untuk dilakukan proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Penangkapan terhadap Pelaku sendiri berawal dari informasi yang diterima aparat kepolisianbahwa ada seseorang yang membawa senjata api. Berbekal informasi ini jajaran Polsek Pangkalan Lampam langsung melakukan penyelidikan dan selanjutnya melakukan penangkapan. (rif)
















